SIDOARJO (BangsaOnline) - Kendati Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengisyaratkan korban lumpur pada peta area terdampak (PAT) yang belum dilunasi oleh PT Lapindo Brantas yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat ditalangi lewat APBN -P Tahun 2015, bisa dicairkan akhir bulan Februari, kenyataannya mereka tetap diharuskan bersabar. Sebab, realisasi pembayarannya masih menggantung.
Saat ini, baru terkait mekanisme pembayaran dan perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan lapindo. Demikian diungkapkan Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Nanto Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/03) terkait progres tahapan pembayaran korban lumpur dalam PAT yang akan ditalangi melalui APBNP Tahun 2015 sebesar Rp 781,7 miliar.
Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
”Tahapan sekarang sedang disusun mekanisme pembayaran dan perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan Lapindo,” tutur Nanto.
Padahal, sejak sebulan silam sudah dilakukan verifikasi data oleh tim dari BPKP atas korban PAT ,salah satu tahap pembayaran yaitu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) belum jelas.
”BPLS siap melaksanakan untuk kebijakan semua di tingkat pimpinan,” tandasnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News