Diduga Ada Pelanggaran Pada Proses PAW Kades Sekarputih, DPMD: Sudah Sesuai Mekanisme

Diduga Ada Pelanggaran Pada Proses PAW Kades Sekarputih, DPMD: Sudah Sesuai Mekanisme Ilustrasi

Dari sejumlah dugaan kejanggalan itu, pihaknya berencana melayangkan gugatan. "Tujuannya, agar PAW ulang bisa dilakukan. Sehingga, terwujud demokrasi yang benar-benar baik untuk masyarakat. Kami sudah lapor ke DPMD Kabupaten Pasuruan. kami juga akan layangkan gugatan ke PTUN serta aduan ke pihak kepolisian untuk mengusut money politic-nya,” bebernya.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengaku sudah menerima surat keberatan terkait proses PAW di Desa Sekarputih. Ia mengatakan masih mempelajari surat tersebut, dan akan memberikan jawaban melalui surat pula.

“"Rencana kami memfasilitasi kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini agar bisa jelas dan terang benderang,” ujarnya singkat.

Senada, Arif, Ketua BPD Sekarputih juga menuturkan jika pelaksanaan Pilkades PAW di Sekarputih sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Mengenai sumpah janji panitia yang kala itu menggunakan Kitab Maulid Al Barzanji, ia membantah ada unsur kesengajaan. “Waktu itu memang tidak ada Alquran, jadi menggunakan Kitab Al Barzanji,” dalihnya.

Menurut Arif, PAW kepala desa memang bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Pelaksanaannya juga bisa terbuka atau tertutup.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pilkades PAW Sekarputih, Nur Huda, belum bisa dikonfirmasi. Ia belum merespons saat dihubungi melalui sambungan selulernya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO