LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Lamongan tinggal menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan berkirim surat terkait permohonan tertulis pelaksanaan seleksi terbuka JBT Pratama Sekda Lamongan.
Kepala BKD Kabupaten Lamongan Bambang Hajar dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk izin pengisian sekda definitif. Menurutnya, jika mengacu peraturan undang-undang, bupati baru diperbolehkan melakukan mutasi jabatan setelah enam bulan dilantik. Namun, undang-undang tersebut tidak berlaku jika Kemendagri memberikan izin.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
"Kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri untuk melakukan seleksi, meski nantinya dalam proses pelaksanaan kami tidak terlibat karena ada panitia seleksi dari Provinsi Jawa Timur," ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Dikatakan Bambang, BKD Lamongan telah mengirim izin tertulis ke Kemendagri tanggal 3 Mei 2021 terkait dengan pengisian jabatan sekda definitif, setelah sebelumnya dijabat Yuhronur Efendi yang kini sebagai Bupati Lamongan. "Sudah diproses, prinsipnya nunggu rekomendasi dari Kemendagri kemudian menyiapkan panitia seleksi," katanya.
"Sebelumnya, kami telah menaikkan nota dinas bupati dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Mei 2021," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Informasi di lingkup Pemkab Lamongan, sedikitnya ada tujuh pejabat yang berpotensi secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran sebagai sekda. Hanya saja, hal itu tidak cukup karena harus memiliki kompetensi yang layak dan kecakapan intelektual.
"Calon sekda harus memiliki rekam jejak yang bagus, selain persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi karena jabatan yang disandang sangat strategis dalam mengambil kebijakan pembangunan dan lainnya," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News