JEMBER, BANGSANLINE.com - Temuan BPK terkait pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menjadi sorotan masyarakat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut merupakan temuan terbesar di Jember selama ini.
Pihak Legislatif pun meminta kepada BPK untuk segera melakukan audit investigasi hasil laporan pemeriksaan anggaran sebesar Rp 107 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Menanggapi hal tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, untuk LHP BPK diberikan waktu selama 60 hari. Tetapi, rekomendasi yang diberikan akan dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan BPK.
"Ya, kita akan segera tindaklanjuti dan waktunya memang tidak banyak, hanya 60 hari saja," ungkap Bupati Hendy saat dikonfirmasi di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (11/6/2021).
Untuk langkah selanjutnya, kata Hendy, dirinya akan meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Jember agar segera mengerjakan temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut.
Baca Juga: Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
"Sekarang hasil temuan dari BPK sedang dikerjakan kan. Itu kan banyak sekali, jadi harus teliti. Saya meminta ke setiap OPD untuk jawab apa yang sudah dikerjakan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2020 Kabupaten Jember melakukan refocusing anggaran penanganan Covid-19 yang masuk terbesar di Indonesia dengan anggaran Rp 479 miliar.
Namun setelah digunakan, ada anggaran sebanyak Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini mengakibatkan Kabupaten Jember mendapatkan opini Tidak Wajar (TW) dalam pengelolaan keuangaan daerah. (yud/ian)
Baca Juga: Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News