Cegah Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, Kajari Nganjuk Rapat Koordinasi

Cegah Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, Kajari Nganjuk Rapat Koordinasi Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H. saat memimpin rakor bersama Tim Pakem Kabupaten Nganjuk. foto: Bambang/ BANGSAONLINE.com

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H. menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2021. Rapat koordinasi itu dilakukan bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, S.H. beserta Staf Intelijen di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam melakukan koordinasi dengan stakeholder, dalam rangka meng-update perkembangan situasi saat ini. Khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat," kata Kajari Nophy, kepada BANGSAONLINE.com Kamis (17/06).

Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik. Sehingga, gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin.

Menurut Nophy, fungsi kejaksaan adalah pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau . Maka ia terus berkoordinasi bersama Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disparporabud, dan FKUB.

Nophy juga menjelaskan bahwa rapat kordinasi tersebut membahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.

Adapun tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan, dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan, atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum, mengajukan laporan, dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan, aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO