SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Calon wali murid yang menjadi korban ketidakadilan atas pelaksanaan PPDB dapat melapor ke lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut.
"Setiap tahun Ombudsman mengawasi PPDB khususnya di Jatim, mengingat dari tahun ke tahun selalu berulang, masih banyak ditemukan permasalahan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: 8 SD Negeri Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Blitar: Orang Tua Ingin Anaknya dapat Pendidikan Agama
Salah satu permasalahan PPDB adalah tidak sebandingnya jumlah rombongan belajar (rombel) dengan jumlah pendaftar. Data calon siswa tidak akurat karena dinas pendidikan kurang maksimal melakukan pemutakhiran.
"Akibatnya, setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi PPDB. Kasus terbanyak dialami calon siswa SMP sederajat," jelasnya.
Menurut dia, perkembangan pembangunan dan area permukiman memunculkan kawasan perumahan baru. Kondisi ini acapkali tidak sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di sekolah.
Baca Juga: PPDB 2024, SMKN 2 Magetan Buka Pengambilan PIN
"Dinas pendidikan seharusnya mengantisipasinya dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (dapodik) SD, yang memuat lengkap alamat peserta didik hingga kelurahan secara akurat. Dapodik ini bisa digunakan untuk melakukan mapping perbandingan ketersediaan rombel dan jumlah calon siswa dalam penataan zonasi," ujarnya.
Selain seputar zonasi, lanjut Agus, Ombudsman mengawasi praktik maladministrasi yang mengiringi PPDB. Di antaranya, pungutan saat daftar ulang, prosedur PPDB, praktik percaloan, hingga transparansi kuota peserta disabilitas.
Menurut dia, Ombudsman juga menemukan sekolah yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan PPDB, atau tersedia sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik. Padahal, sekolah seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan calon wali murid saat mengakses layanan tersebut.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur Sebut Ada Sedikit Perbedaan pada Jalur Zonasi PPDB 2024
"Ombudsman mendorong agar sarana pengaduan PPDB dikelola dengan baik, terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah, dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses PPDB," kata Agus.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, lanjut Agus, Posko Pengaduan PPDB dibuka di Kantor Ombudsman RI Jatim di kawasan Ngagel Timur, Surabaya.
"Pelapor bisa datang atau memanfaatkan layanan pengaduan online kami, yakni melalui call center WA 08111263737 dan email: pengaduan.jatim@ombudsman.go.id," jelas Agus.
Baca Juga: Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang
Selain PPDB, lanjut Agus, Ombudsman mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Rinciannya berupa kejelasan prosedur PTM, pemenuhan vaksinasi untuk tenaga pendidik, monitoring pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah, memastikan pembentukan Satgas Covid-19 untuk penerapan prokes di sekolah, mitigasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19, optimalisasi pengelolaan pengaduan dan edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.
“Tim pemantau ini akan mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis setiap pengaduan yang masuk untuk dijadikan bahan bagi reviuw kebijakan pendidikan terutama kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru di tahun yang akan datang,” pungkas Agus. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News