PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan di Jalan Jokotole Pamekasan, Selasa (22/6/2021).
Dalam aksinya, mereka meminta Kepala DPMD Pamekasan Ach. Faisol menggugurkan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung. Mereka menilai pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanjung pada 3 Juni 2021 oleh Camat Pademawu Ahmad Farid, sarat kepentingan.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
"Rombak dan bentuk ulang P2KD Tanjung dengan membatalkan SK (Surat Keputusan) P2KD karena telah cacat prosedur hukumnya," kata Moh. Rohim, Korlap Aksi Pemuda Desa Tanjung.
Menurutnya, P2KD yang telah dilantik, melabrak peraturan tahap pembentukan P2KD yang tertuang dalam Draf Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2019 Pasal 1 Poin 13. Sebab, tanggal 1 Juni 2021 kemarin, BPD mengadakan rapat P2KD. Akan tetapi sebelum adanya rapat, Ketua BPD mengambil langkah dengan menyebar undangan terlebih dahulu sebelum rapat bersama anggota BPD.
"Maka dari itu, kami juga menuntut pecat Ketua BPD Tanjung karena sudah mencederai demokrasi," koarnya.
Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
Selain itu, Rohim juga meminta Pilkades Tanjung ditunda. "Dengan mempertimbangkan asas keadilan, yakni luber, jurdil, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir akan semakin meluasnya konflik di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Desa Tanjung," tuntutnya.
Usai demo, warga Desa Tanjung kemudian melakukan mediasi dengan Kepala DPMD Pamekasan Ach. Faisol. Namun, mediasi di Kantor DPMD Pamekasan itu tidak membuahkan hasil.
Intinya, imbuh Rohim, dalam pembahasan bersama dinas, DPMD memasrahkan persoalan P2KD ke BPD Tanjung. Untuk itu, pihaknya akan mengadakan demo lagi ke Bupati Pamekasan. "Kami akan demo ke Bupati Pamekasan untuk menuntut ketua BPD dirombak dan P2KD dibubarkan," kata Moh. Rohim.
Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Masrukin Rotasi 8 Pejabat, Berikut Rinciannya
Sementara itu, Kepala DPMD Pamekasan Ach. Faisol mengatakan bahwa yang berhak merombak dan membubarkan P2KD itu BPD setempat. "Sudah saya jelaskan tadi di dalam forum, kalo itu hak BPD," jelas Ach. Faisol kepada awak media usai lobi-lobi dengan perwakilan massa aksi dari Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (pmk1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News