JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021 untuk rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sudah sesuai dengan usulan masing-masing penerima bantuan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan satu per satu rumah penerima bantuan.
"Kami ke lapangan langsung untuk mengecek bahwa bantuan sudah dimanfaatkan untuk melakukan rehab rumah sesuai dengan usulan penerima," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Jombang Syaiful Anwar, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
Dijelaskan, pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapat alokasi anggaran DAK RTLH sebesar Rp 2.920.000.000 yang diperuntukkan untuk rehab rumah sebanyak 146 unit. "Untuk Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu sebanyak 55 unit, Desa Jombang sebanyak 41 unit, dan Desa Bakalanrayung sebanyak 50 unit," papar Syaiful.
"Adapun masing-masing alokasi per rumah adalah Rp 20 juta yang peruntukannya adalah Rp 17,5 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja," imbuhnya.
Dikatakan, untuk Desa Jombang dari alokasi 41 rumah setelah diverifikasi hanya 41 rumah yang layak mendapat bantuan DAK RTLH. Namun dari jumlah tersebut, ada 2 penerima bantuan yang mengundurkan diri sehingga untuk desa itu tinggal 39 penerima bantuan.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
"Dari 41 rumah yang layak menerima bantuan ada dua yang mengundurkan diri, sehingga hanya tinggal 39 saja," pungkas Syaiful.
Perlu diketahui, pada gelombang I ini, capaian fisik sudah 100 persen, yakni Desa Kepuhrejo 14 rumah, Desa Bakalanrayung 12 rumah, dan Desa Jombang 9 rumah. Saat ini, ketiga desa tersebut sedang melaksanakan proses fisik gelombang II. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News