Bagaimana Menghukum Begal Menurut Fiqih?

Bagaimana Menghukum Begal Menurut Fiqih? Ilustrasi. foto via beritasatu.com

2) Apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya dibunuh dan disalib .

3) Apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua).

4) apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.

Itulah beberapa macam hukuman untuk begal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karenanya, tidak dibenarkan menghukum bekal dengan cara membakar. Karena hal itu sangat menyiksa dan bertentengan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hanya saja di Indonesia hukuman semacam ini hanya berlaku sebagai pengetahuan yang bersifat teoritis dan tidak boleh dipraktikkan, karena pemerintah sebagai pengatur kekuasaan memiliki undang-undang sendiri yang wajib dipatuhi oleh segenap individu yang merasa sebagai warga negara Indonesia.

Undang-undang yang mengatur tata kehidupan berbangsa demi kemaslahatan bersama lahir-batin dunia dan akhirat. Sesuai dengan kaedah fiqhiyyah yang berbunyi “Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan mereka”

Sumber: nu.or.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO