BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah garis polisi terpasang di sebuah kafe dan arena futsal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kafe dan arena futsal tersebut ditutup karena ngeyel beroperasi melewati jam malam yang diberlakukan saat PPKM Darurat. Kegiatan di dalam kafe dan arena futsal tersebut diketahui petugas gabungan saat tengah melakukan operasi yustisi.
Tempat itu melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat, di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Coffe D' King Kanigoro telah melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan," ujar kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto.
Selain menutup tempat usaha, pemilik dan pengunjung sebanyak 36 orang diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Mereka juga melanggar Pergub nomor 53/2020 tentang penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucap Nanang.
Untuk pengunjung kafe, diterapkan penegakkan pasal 9 ayat huruf d. Yakni berupa sanksi administrasi/tilang dan membayar denda Rp 250 ribu, sebagaimana pasal 5, karena tidak mematuhi prokes Corona.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Sementara pelaku atau pemilik usaha ditilang dengan pasal 9 ayat (2) huruf a. Berupa sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda Rp 5 juta.
Selain kafe dan arena futsal, sebelumnya petugas juga menutup tiga kafe lainnya yang juga membandel. Ketiganya berada di Kecamatan Kanigoro. (ina/rev)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News