Pemkab Pamekasan Libatkan KIM untuk Sebarkan Informasi dan Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT

Pemkab Pamekasan Libatkan KIM untuk Sebarkan Informasi dan Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT Kantor Diskominfo Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) selalu melibatkan masyarakat dalam menjalankan fungsi informasi dan komunikasi. Salah satunya melibatkan (KIM) untuk menyosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat luas.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah mengatakan dilibatkannya KIM sebagai bentuk sinergi dalam sosialisasi dan edukasi, serta pengawasan pelaksanaan berbagai program, salah satunya DBHCHT. Harapannya, program-program yang dicanangkan melalui DBHCHT yang diterima pada 2021 efektif dan sesuai sasaran.

Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024

Berdasarkan data Diskominfo Pamekasan, ada 13 KIM yang dilibatkan dalam sosialisasi program DBHCHT. Yakni, KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona, dan KIM Loka.

“Keberadaan KIM ini akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT. Agar masyarakat bisa memahami bagaimana penggunaan DBHCHT,” kata Arif Rachmansyah pada media, Kamis (15/7/2021).

Arif menilai, KIM mempunya peran penting sebagai wadah media informasi berbasis masyarakat dengan pola kelola profesional. Mengingat KIM juga sudah diakui oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 17/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, juga diatur secara teknis keberadaan KIM. Juga dalam Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

“Sehingga peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggung jawab. Inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan tahun 2021,” tegasnya. (adv/pmk1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO