Menarik Kembali Pernyataan Hibah yang Sudah Terucap, Bolehkah?

Menarik Kembali Pernyataan Hibah yang Sudah Terucap, Bolehkah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Kiai Imam Ghazali Said, sebelumnya perkenalkan, saya Sudjono, tinggal di Pepelegi Indah. Saya adalah seorang pensiunan dan memiliki 2 anak perempuan yang masih remaja.

Alhamdulilah saya memiliki 3 rumah. Satu rumah saya tempati bersama istri dan anak-anak. Dua rumah lain saya hibahkan kepada dua anak perempuan saya. Namun hibah yang saya sampaikan masih sebatas lisan belum sampai ke notaris.

Saat ini, dua rumah tersebut saya kontrakkan untuk menambah biaya kuliah anak-anak saya. Berhubung saya mengalami kesulitan keuangan, karena uang tabungan yang saya titipkan teman untuk kerja sama usaha macet, saya memberi tahu pada kedua anak saya kalo hibah rumah saya tarik kembali. Kedua anak saya bilang tidak apa-apa, namun tetap ada ganjalan di hati karena sudah terlanjut saya ucapkan.

Bagaimana kiai hukumnya menarik kembali hibah yang sudah terlanjur saya sampaikan?

(Sudjono - Sidoarjo)

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO