PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pasuruan selama sepekan belakangan rajin menyisir beberapa pedagang hewan di pasar maupun yang ada di pinggir jalan.
Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu mengatakan sidak itu dilakukan guna memastikan kesehatan hewan kurban yang dijual.
Baca Juga: Menteri AHY Serahkan Hewan Kurban Pegawai Kementerian ATR BPN ke Dewan Kemakmuran Masjid
Hasil sidak rutin selama sepekan lebih bersama tim di beberapa pasar maupun lapak pedagang kambing, pihaknya tidak menemukan penyakit berbahaya pada hewan, semuanya dalam kondisi sehat dan bagus.
Kalaupun ada hewan yang sakit, kata Diana, hanya penyakit ringan yang tidak membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi. "Saat sidak kami memang menemukan ternak kambing yang sakit mata, hal tersebut disebabkan karena kecapaian usai perjalanan jauh," ujarnya, Kamis (15/7/2021)
"Mayoritas ternak kurban yang dijual sehat dan aman untuk dikonsumsi," sambungnya.
Baca Juga: Ponpes Al Falah Shiddiqiyyah Pasuruan Sembelih 5 Sapi dan 15 Kambing Kurban dari Donatur
Ia menjelaskan, pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan hewan kurban penting untuk dilakukan. Utamanya untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan kurban yang dijual bebas di pinggir jalan maupun di tempat penjualan lainnya.
Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan dan kelengkapan bagian tubuh hewan, seperti kondisi gigi, mulut, dan hidung. "Bedanya, karena kita masih pandemi, jadi semuanya wajib menerapkan prokes ketat. Total ada 125 petugas yang menyebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Kepada para petugas yang terjun ke lapangan, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan dan pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Sidak, Disnak Pasuruan tak Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Berbahaya
"Khususnya agar menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam aturan. Sementara bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, disarankan meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelaikannya," tukasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News