Hati-hati dengan Nazar, Begini Konsekuensi Hukumnya Ketika Tak Bisa Memenuhi

Hati-hati dengan Nazar, Begini Konsekuensi Hukumnya Ketika Tak Bisa Memenuhi Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb. Pak Kiai, saya mau bertanya soal nazar. Saya pernah bernazar, ketika nanti ulang tahun anak saya, saya akan menyantuni 10 anak yatim. Saat ulang tahun anak saya tiba, ada kebutuhan lain yang lebih mendesak. Akhirnya saya hanya bisa menyantuni 5 anak yatim.

Apakah boleh seperti itu Kiai? Apakah saya tetap harus menggenapkan 10 anak. Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Samsul Hadi – Klaten)

Jawaban:

Wa'alaikumus salam wr.wb. Secara umum nazar adalah janji seorang pada Allah untuk melakukan kebaikan jika suatu nikmat datang padanya. Jika nikmat ulang tahun itu tiba, -- seperti yang bapak tanya--, maka bapak wajib memenuhi atau nazar itu seratus persen.

Andaikan dalam nazar yang bapak ucapkan itu tidak menyebut angka, maka menyantuni satu, dua, tiga anak yatim, dan seterusnya, itu sudah mencukupi. Tetapi karena bapak menyebut angka, maka apakah wajib memenuhi 100 persen? Ada tiga pendapat.

Pertama, pemenuhan 50% dari nazar yang diucapkan itu dianggap tidak memenuhi nazar. Karena itu bapak wajib membayar kafarat (denda) seperti kafarat melanggar sumpah.

Kedua, bapak memenuhi 50% itu dinilai sudah melaksanakan nazar. Ini, karena bapak tidak memenuhi 100% karena digunakan untuk keperluan lain yang memenuhinya juga kewajiban.

Ketiga, bapak dianggap memenuhi nazar 50%. Sedang yang 50% yang belum tetap menjadi utang. Jika tidak bisa memenuhi, maka bapak wajib membayar kaffarat 50%.

Bapak tinggal memilih salah satu dari pendapat di atas. Demikian, wallahu a'lam