Hati-hati dengan Nazar, Begini Konsekuensi Hukumnya Ketika Tak Bisa Memenuhi

Hati-hati dengan Nazar, Begini Konsekuensi Hukumnya Ketika Tak Bisa Memenuhi Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<


Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb. Pak Kiai, saya mau bertanya soal . Saya pernah ber, ketika nanti ulang tahun anak saya, saya akan menyantuni 10 anak yatim. Saat ulang tahun anak saya tiba, ada kebutuhan lain yang lebih mendesak. Akhirnya saya hanya bisa menyantuni 5 anak yatim.

Apakah boleh seperti itu Kiai? Apakah saya tetap harus menggenapkan 10 anak. Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Samsul Hadi – Klaten)

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Jawaban:

Wa'alaikumus salam wr.wb. Secara umum adalah janji seorang pada Allah untuk melakukan kebaikan jika suatu nikmat datang padanya. Jika nikmat ulang tahun itu tiba, -- seperti yang bapak tanya--, maka bapak wajib memenuhi atau itu seratus persen.

Andaikan dalam yang bapak ucapkan itu tidak menyebut angka, maka menyantuni satu, dua, tiga anak yatim, dan seterusnya, itu sudah mencukupi. Tetapi karena bapak menyebut angka, maka apakah wajib memenuhi 100 persen? Ada tiga pendapat.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Pertama, pemenuhan 50% dari yang diucapkan itu dianggap tidak memenuhi . Karena itu bapak wajib membayar kafarat (denda) seperti kafarat melanggar sumpah.

Kedua, bapak memenuhi 50% itu dinilai sudah melaksanakan . Ini, karena bapak tidak memenuhi 100% karena digunakan untuk keperluan lain yang memenuhinya juga kewajiban.

Ketiga, bapak dianggap memenuhi 50%. Sedang yang 50% yang belum tetap menjadi utang. Jika tidak bisa memenuhi, maka bapak wajib membayar kaffarat 50%.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Bapak tinggal memilih salah satu dari pendapat di atas. Demikian, wallahu a'lam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO