Disomasi Polri, Komnas HAM Minta Tak Dikerdilkan

Disomasi Polri, Komnas HAM Minta Tak Dikerdilkan Hafid Abbas. Foto: kompas.com.

BangsaOnline - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () Hafid Abbas meminta agar Polri memahami peran dan kewenangan sebagai lembaga negara yang independen. Menurut Hafid, somasi yang diberikan Bareskrim Polri kepada adalah sesuatu yang tidak tepat.

"Kita secara perlahan sedang dalam proses mencapai demokrasi. Jadi jangan dikerdilkan, dikecilkan, apalagi disomasi. Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian, juga jangan dikecilkan," ujar Hafid kepada Kompas.com, Senin (9/3/2015).

Hafid menjelaskan, adalah lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam konstitusi. Ia mengatakan, diberi mandat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yang meliputi tugas dalam pemantauan, mediasi, dan kebijakan.

Hafid mengatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, berupaya menjalankan mandat yaitu adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Ia menekankan, pihak mana pun sebaiknya tidak perlu merasa tersinggung, atau merasa dirugikan atas hasil penyelidikan . Menurut dia, tidak pernah menunjukkan keberpihakan pada satu institusi saja.

"Bukan cuma Polri, soal pelanggaran HAM, KPK juga kami ingatkan soal penetapan tersangka yang tidak pernah ada tindak lanjut. Bahkan hal itu sudah kami rekomendasikan ke Presiden juga," kata Hafid.

Terkait somasi yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada , Hafid mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya. Menurut Hafid, kemungkinan akan melakukan komunikasi kepada pihak Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada . Surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, komisioner telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO