BangsaOnline - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Hafid Abbas meminta agar Polri memahami peran dan
kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen. Menurut
Hafid, somasi yang diberikan Bareskrim Polri kepada Komnas HAM adalah
sesuatu yang tidak tepat.
"Kita secara perlahan sedang dalam
proses mencapai demokrasi. Jadi Komnas HAM jangan dikerdilkan,
dikecilkan, apalagi disomasi. Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan kepolisian, juga jangan dikecilkan," ujar Hafid kepada Kompas.com, Senin (9/3/2015).
Hafid
menjelaskan, Komnas HAM adalah lembaga negara yang tugas dan
kewenangannya diatur dalam konstitusi. Ia mengatakan, Komnas HAM diberi
mandat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Selain itu,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yang meliputi
tugas dalam pemantauan, mediasi, dan kebijakan.
Hafid
mengatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Komnas HAM berupaya
menjalankan mandat yaitu adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan
pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Ia menekankan, pihak mana pun
sebaiknya tidak perlu merasa tersinggung, atau merasa dirugikan atas
hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut dia, Komnas HAM tidak pernah
menunjukkan keberpihakan pada satu institusi saja.
"Bukan cuma
Polri, soal pelanggaran HAM, KPK juga kami ingatkan soal penetapan
tersangka yang tidak pernah ada tindak lanjut. Bahkan hal itu sudah kami
rekomendasikan ke Presiden juga," kata Hafid.
Terkait somasi
yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada Komnas HAM, Hafid mengatakan,
pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya. Menurut Hafid,
kemungkinan Komnas HAM akan melakukan komunikasi kepada pihak Polri.
Sebelumnya,
penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
telah melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Surat somasi tersebut telah
dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa
dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas
HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, komisioner
Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News