Disomasi Polri, Komnas HAM Minta Tak Dikerdilkan

Disomasi Polri, Komnas HAM Minta Tak Dikerdilkan Hafid Abbas. Foto: kompas.com.

BangsaOnline - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas meminta agar Polri memahami peran dan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen. Menurut Hafid, somasi yang diberikan Bareskrim Polri kepada Komnas HAM adalah sesuatu yang tidak tepat.

"Kita secara perlahan sedang dalam proses mencapai demokrasi. Jadi Komnas HAM jangan dikerdilkan, dikecilkan, apalagi disomasi. Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian, juga jangan dikecilkan," ujar Hafid kepada Kompas.com, Senin (9/3/2015).

Hafid menjelaskan, Komnas HAM adalah lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam konstitusi. Ia mengatakan, Komnas HAM diberi mandat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yang meliputi tugas dalam pemantauan, mediasi, dan kebijakan.

Hafid mengatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Komnas HAM berupaya menjalankan mandat yaitu adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Ia menekankan, pihak mana pun sebaiknya tidak perlu merasa tersinggung, atau merasa dirugikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut dia, Komnas HAM tidak pernah menunjukkan keberpihakan pada satu institusi saja.

"Bukan cuma Polri, soal pelanggaran HAM, KPK juga kami ingatkan soal penetapan tersangka yang tidak pernah ada tindak lanjut. Bahkan hal itu sudah kami rekomendasikan ke Presiden juga," kata Hafid.

Terkait somasi yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada Komnas HAM, Hafid mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya. Menurut Hafid, kemungkinan Komnas HAM akan melakukan komunikasi kepada pihak Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Sumber: kompas.com