JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengungkapkan hasil investigasinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya mengupayakan proses penyempurnaan dari hasil investigasi yang pada akhirnya akan diumumkan secara publik.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
“Besok konferensi pers temuan-temuan sementara dan apa langkah ke depan, jadi saya kira lengkapnya besok, sekalian resmi, karena ada beberapa hal yang harus disiapkan malam ini,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengaku, dalam investigasinya, dirinya telah bertemu beberapa pihak, seperti
Aremania yang selamat saat kejadian, keluarga korban meninggal, personel Brimob hingga Anggota TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Ia menyebut, dalam temuannya, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang mengusulkan perubahan jadwal pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya, dari malam menjadi sore hari.
Menurutnya, alasan tersebut, karena faktor keamanan.
Namun sayangnya, usulan perubahan jadwal itu tak direspon baik oleh pihak LIB.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
“Bau strukturalnya sangat kuat dari pihak LIB,” ungkap Anam.
Pihaknya, lanjutnya, telah menemukan bukti kuat peran struktural LIB dalam kasus ini.
“Yang kami ketahui dan kami firm, kami mendapatkan buktinya tidak hanya keterangan mulut, tapi kami juga mendapatkan buktinya, dari LIB, dan sangat struktural,” jelasnya.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Setelah pertandingan, Kericuhan terjadi setelah tim Bajol Ijo memenangkan pertandingan dengan skor 2-3.
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada ditribun. Sehingga, sebanyak 132 orang yang berada stadion kanjuruhan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan enam tersangka, diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
Keenammnya dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, terdapat 20 anggota polisian yang melenggar kode etik, yang terdiri dari 6 personil Polres Malang dan 15 dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Dari Tragedi kanjuruan, pemerintah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruan untuk mengusut persitiwa ini. (rif)
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News