
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengungkapkan hasil investigasinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya mengupayakan proses penyempurnaan dari hasil investigasi yang pada akhirnya akan diumumkan secara publik.
“Besok konferensi pers temuan-temuan sementara dan apa langkah ke depan, jadi saya kira lengkapnya besok, sekalian resmi, karena ada beberapa hal yang harus disiapkan malam ini,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengaku, dalam investigasinya, dirinya telah bertemu beberapa pihak, seperti
Aremania yang selamat saat kejadian, keluarga korban meninggal, personel Brimob hingga Anggota TNI Angkatan Darat.
Ia menyebut, dalam temuannya, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang mengusulkan perubahan jadwal pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya, dari malam menjadi sore hari.
Menurutnya, alasan tersebut, karena faktor keamanan.
Namun sayangnya, usulan perubahan jadwal itu tak direspon baik oleh pihak LIB.
“Bau strukturalnya sangat kuat dari pihak LIB,” ungkap Anam.
Pihaknya, lanjutnya, telah menemukan bukti kuat peran struktural LIB dalam kasus ini.
“Yang kami ketahui dan kami firm, kami mendapatkan buktinya tidak hanya keterangan mulut, tapi kami juga mendapatkan buktinya, dari LIB, dan sangat struktural,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Setelah pertandingan, Kericuhan terjadi setelah tim Bajol Ijo memenangkan pertandingan dengan skor 2-3.
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada ditribun. Sehingga, sebanyak 132 orang yang berada stadion kanjuruhan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan enam tersangka, diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Keenammnya dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, terdapat 20 anggota polisian yang melenggar kode etik, yang terdiri dari 6 personil Polres Malang dan 15 dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Dari Tragedi kanjuruan, pemerintah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruan untuk mengusut persitiwa ini. (rif)