PAMEKASAN. BANGSAONLINE.com - Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi demonstrasi jilid 3 ke gedung rektorat, Mereka menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan membakar pos satpam dan merusak aula, Jumat (30/07/2021).
Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menyurutkan aksi demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Para mahasiswa yang merasa tuntutannya tidak ditanggapi tersebut melakukan pengerusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.
Para aksi demo mengawali dengan membakar ban di pintu masuk kemudian dilanjutkan dengan membakar pos satpam kampus.
Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kobaran api.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Selain itu, mahasiswa juga merusak auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.
Dalam video yang terekam, mahasiswa melempar kuat kaca aula dengan alat hingga pecah.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) IAIN Madura Syaiful Bahri saat melakukan orasi mengatakan bahwa mahasiswa menuntut agar pihak kampus memberikan relaksasi UKT sebesar 30-50 persen dan memberikan kouta sebesar 150 gb.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Sebelumnya pada Kamis, 18 Juni 2020, Rektor IAIN Madura mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: B-815/In.38/R/PP.00.9/06/2020, yang isinya tentang pengurangan UKT sebesar 15 persen, dengan syarat mengacu pada Keputusan Mentri Agama (KMA).
Pemotongan tersebut diberikan untuk mahasiswa karena di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, relaksasi UKT diberikan besar untuk mahasiswa yang keluarganya sedang dirawat karena positif Covid-19. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News