GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif Suropadi, Selasa (3/8/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kepada terdakwa Suropadi.
Baca Juga: Fajar Siap Maju Bursa Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Dalam sidang tersebut, terdakwa Suropadi yang didampingi 2 penasihat hukum (PH) dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison, S.H., dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Suropadi juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta atau 6 bulan kurungan, serta pengembalian uang negara Rp 1,04 miliar atau 1 tahun kurungan.
Lalu, apa reaksi PH Terdakwa Suropadi? Andi Fajar Yulianto, S.H.,M.H., C.T.L, salah satu PH terdakwa mengaku bahwa tuntutan jaksa di luar ekspetasinya. "Boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata di lingkup Pemkab Gresik tak ada sama sekali," kata Fajar.
Menurut Fajar, tingginya tuntutan terhadap kliennya sangat tidak proposional dan tidak sebanding dengan jasanya. "Tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah Kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik Pemkab Gresik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas," cetusnya.
"Apalagi klien kami tetap merasa tidak pernah merugikan keuangan negara, karena senyatanya di lapangan banyaknya program kegiatan yang ada di wilayah dalam jabatannya tidak terdapat anggaran yang tersedia untuk itu," bebernya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Fajar kemudian mencontohkan, bahwa kliennya harus memutar otak dengan melakukan subsidi silang terhadap kegiatan-kegiatan yang tak masuk dalam anggaran. Misalnya, lomba-lomba dan kegiatan hari besar agama dan nasional.
"Secara materi fakta di persidangan pengakuan anak buah dalam penyimpangan-penyimpangan kinerja, dengan tegas klien kami tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan penyimpangan tersebut. Sehingga klien kami juga merasa sebagai korban dari perilaku bawahannya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Fajar menilai bahwa tuntutan 8 tahun itu tidak wajar terhadap kliennya dan sangat tidak proposional. "Makanya, kami pikir ini ada unsur pasal gregetan karena bagi jaksa dianggap klien kami tidak kooperatif, karena selama ini ukuran kooperatifnya bagi jaksa apabila salah satunya terdakwa wajib mengakui kesalahannya," terangnya.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Inilah salah satu alasan pemberat bagi jaksa, namun menurut kami tidak logis. Kami sebagai PH akan lakukan pembelaan di kesempatan sidang berikutnya," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News