GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif Suropadi, Selasa (3/8/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kepada terdakwa Suropadi.
BACA JUGA:
- Sengketa PHPU 2024, Fajar Yulianto: MK Berpotensi Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
- Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
- Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
- Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Dalam sidang tersebut, terdakwa Suropadi yang didampingi 2 penasihat hukum (PH) dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison, S.H., dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Suropadi juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta atau 6 bulan kurungan, serta pengembalian uang negara Rp 1,04 miliar atau 1 tahun kurungan.
Lalu, apa reaksi PH Terdakwa Suropadi? Andi Fajar Yulianto, S.H.,M.H., C.T.L, salah satu PH terdakwa mengaku bahwa tuntutan jaksa di luar ekspetasinya. "Boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/8/2021).
"Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata di lingkup Pemkab Gresik tak ada sama sekali," kata Fajar.