BLITAR (BangsaOnline) - Agar mengetahui perkembangan dan kualitas produk unggulan yang ada di Kabupaten Blitar, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar meminta para pelaku usaha dan pengusaha untuk melakukan pendaftaran izin usahannya secara resmi, bagi yang belum memiliki izin usaha secara legal.
Diungkapkan Bupati Blitar, Herry Noegroho, legalitas usaha melalui izin usaha resmi wajib dimiliki oleh masing-masing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Blitar. Hal ini sebagai syarat hasil usahannya benar-benar legal dan terdata di Kabupaten Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTS) Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Bazar Ramadan, ASN Pemkab Blitar Diminta Belanja Sesuai Tingkatan Jabatan, Eselon II Rp1 Juta
‘’Semua perusahaan dan pengusaha wajib melegalkan usahannya. Baik kerajinan, makanan olahan, mebelair dan sebagainya agar usahannya benar-benar legal dan tidak bermasalah di kemudian hari,’’ kata Herry.
Selain sebagai legalitas usaha, hal tersebut juga dalam rangka mengetahui data industri yang ada di Kabupaten Blitar. Khususnya untuk jumlah usaha produk unggulan.
‘’Selain kualitas dan hasil produksinya baik, usahanya juga harus legal dan tidak bermasalah. Sehingga harus legal semua jenis usahanya,’’ jelasnya.
Baca Juga: Bulan Ramadan, Pabrik Gula PT RMI Blitar Gelontor 1 Ton Gula Pasir untuk Kegiatan Pasar Murah
Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Drs Molan, dengan terdatanya IKM yang ada di Kabupaten Blitar, juga akan semakin meningkatkan nilai jual produk-produk dari IKM yang ada. Sebab selain sebagai data induk, hal ini juga sebagai bukti bahwa standart dari produk IKM yang besangkutan telah memenuhi ketentuan.
‘’Jika melihat jumlahnya, IKM di Kabupaten Blitar cukup banyak. Namun ada yang bisa berproduksi dengan lancar dan ada yang tidak. Sehingga dengan data yang ada melalui legalitas usaha di KPTSP, kami secara tidak langsung bisa melakukan pengawasan pada saat survey pengajuan izin,’’ kata Molan.
Selama ini pembinaan yang diberikan oleh Disperindag melalui pelaksanaan pameran, pelatihan dan bantuan permodalan berupa bantuan mesin produksi. Dimana salah satu syaratnya harus terdata terlebih dahulu di Disperindag Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng di Kabupaten Blitar Berkurang 50 Persen
‘’Dengan terdata, kami juga bisa membantu pelaku usaha untuk mempromosikan produk melalui pameran, promosi media cetak dan elektroniik serta kegiatan promosi lainnya. Namun jika tidak terdata kami juga kesulitan untuk memberikan pembinaan, termasuk jika ada produk yang bermasalah,’’ imbuhnya.
Sementara perlu diketahui beberapa produk unggulan di Kabupaten Blitar yang sudah cukup dikenal baik di tingkat daerah, regional, nasional maupun internasional yang menjadi andalan pemerintah Kabupaten Blitar diantaranya kerajinan tempurung kelapa, sambel pecel, bubut kayu, gula kelapa, gerabah seni, keripik buah, batik tulis, senapan angin, aneka mainan anak, roti kering, makanan khas, enteng-enteng kacang, garmen, mebelair dan berbagai produk unggulan lainnya.
Produk-produk tersebut tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar. Dengan semakin ketatnya persaingan pasar, harus ada campur tangan pemerintah daerah supaya IKM yang ada bisa bersaing dengan produksi berskala besar.
Baca Juga: Lagi, Dua OPD Pemkab Blitar Ditutup Karena Pegawai Positif Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News