Ada Kejanggalan, Polres Pasuruan dan PN Bangil Kompak Cabut Surat Salah Satu Bacakades Lebaksari

Ada Kejanggalan, Polres Pasuruan dan PN Bangil Kompak Cabut Surat Salah Satu Bacakades Lebaksari Rudi Hartono saat menemui kepala PN Bangil.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya SKCK dan serta surat keterangan tidak pernah tersangkut pidana kepada salah satu Bacakades Lebaksari, Kabupaten berinisial MY, akhirnya dicabut oleh Polres dan PN Bangil. Sebelumnya, MY mengajukan SKCK dan surat keterangan tersebut untuk persyaratan mencalonkan diri pada .

Adapun pencabutan surat tersebut seiring adanya aduan dari Rudi Hartono, salah satu anggota dewan yang mencurigai SKCK yang diterbitkan Polres dan surat keterangan yang diterbitkan PN Bangil ada kejanggalan.

Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru

Rudi Hartono mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa salah satu Bacakedes Lebaksari pernah tersandung kasus pidana, namun bisa mencalonkan diri karena mengantongi SKCK dan surat tidak pernah tersangkut pidana.

Sementara itu, Ketua PN Bangil Kabupaten , Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, S.H., M.H. berjanji akan segera melakukan pencabutan surat keterangan yang sempat diberikan kepada MY.

"Langkah PN segera melakukan pencabutan surat keterangan tersebut serta berkoordinasi dengan kepolisian yang juga menerbitkan SKCK," jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara

Ia menambahkan, dari hasil pengecekan di buku registrasi diketahui bila yang bersangkutan memang pernah tersandung kasus pidana pada tahun 2017, yakni Pasal 83 ayat 1 huir a junto Pasal12 huruf D UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara," tambahnya.

Menurut Fazrinnoor, Polres juga akan melakukan pencabutan SKCK yang sudah diterbitkan dan menggantinya dengan SKCK yang baru.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

"Diketahui dari hasil salinan putusan pengadilan dari buku registrasi, yang bersangkutan memang divonis kurungan penjara selama 1 tahun," terangnya.

Rudi Hartono yang mengawal kasus itu meminta agar pihak pengadilan lebih teliti dalam menerbitkan surat keterangan, khususnya untuk keperluan persyaratan pencalonan pilkades.

“Bila PN akan menerbitkan surat keterangan untuk bacakades, jangan hanya perpedoman pada SKCK yang diterbitkan dari kepolisian, karena institusinya berbeda. Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,“ jelas politikus PKB ini. (bib/par/ian) 

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO