KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang-bukti hasil perkara tindak pidana umum dan pidana khusus berupa narkoba di halaman depan kantor kejari setempat, Jalan Jagung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Kamis (19/8/2021) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, meliputi narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti sabu-sabu 421,41 gram, ganja kering 2,03 gram, obat keras berbaya (okerbaya) berupa pil dobel L 254.211 butir, inex 26 butir, diazepam 215 butir, dan valdime 10 butir beserta alat isap sabu.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle menjelaskan, barang bukti dimusnahkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, dan tidak ada upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen untuk menekan dan memberantas narkoba di wilayah Kota Kediri," ujar Sofyan Selle, Kamis (19/8).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai kasus selama 6 bulan terakhir yang nilainya ditaksir Rp.400 juta. Sofyan menerangkan bahwa di masa pandemi ini, peredaran narkoba jenis sabu memang berkurang, namun peredaran pil dobel L justru meningkat.
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
"Upaya penekanan peredaran kita lakukan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pelajar di sekolah-sekolah. Mudah-mudahan ke depan Kota Kediri bebas dari narkoba," harap Sofyan Selle.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kasatnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subiyanto, Wakil dari BNN Kota Kediri, dan wakil dari Dinas Kesehatan Kota Kediri. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News