TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pekerja seni menggelar aksi di kantor Pemerintah Kabupaten Tuban mendesak menuntut adanya kelonggaran bagi pekerja seni untuk beraktivitas.
Mereka mengaku hampir 2 tahun tidak mendapatkan penghasilan karena terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan kebijakan PPKM terus diperpanjang oleh pemerintah.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Kita minta sedikit kelonggaran, karena hampir 2 tahun ini kami tidak bisa bekerja mencari nafkah bagi keluarga kami," ujar salah satu orator aksi, Edi Ronggo di depan Kantor Pemkab Tuban, Kamis (19/8/2021).
Edi mengatakan, dampak pemberlakuan PPKM Jawa-Bali sangat dirasakan oleh para seniman. Selama ini untuk bertahan hidup, para seniman hanya mengandalkan sisa tabungan yang dimiliki. Bahkan terpaksa menggadaikan hingga menjual barang berharga yang dimiliki untuk menyambung hidup, karena tidak memiliki usaha lain.
"Apapun yang kami punya sudah kami jual, bahkan anak-anak kami sudah ada yang putus sekolah," teriak Edy dengan lantang.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Menanggapi hal itu, Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Sulistiyadi mengaku tidak bisa berbuat banyak. Hal itu dikarenakan penerapan PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga pihaknya hanya menjalankan aturan tersebut.
Menurut Sulistiyadi, tidak hanya pegiat seni saja yang terdampak pandemi dan PPKM, tapi juga sektor pariwisata. Sementara kegiatan yang boleh dilakukan di luar gedung yaitu olahraga.
"Mohon maaf untuk hiburan belum dibolehkan, karena perhatian dari nasional sudah ditentukan," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News