KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelecehan seksual menimpa salah satu mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Pelecehan seksual di Kampus IAIN Kediri itu pun menjadi viral di media sosial. Tuntutan, kecaman, dan cercaan terus mengalir agar aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen segera ditindak.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu kini sudah ditangani Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri. PSGA adalah sebuah lembaga yang bertugas memberi pelayanan konseling persoalan gender, keluarga, anak dan hak asasi manusia, salah satunya mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Sardjuningsih, Kepala PSGA IAIN Kediri mengakui kalau lembaga yang dipimpinnya sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen berinisial MA.
Menurut Sarjuningsih, peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Juli 2021 lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh PSGA, karena korban bersedia melapor, bahkan langsung melaporkan ke rektor. Pihak rektorat pun langsung bersikap.
"Untuk kejadian sendiri berlangsung di rumah pelaku, dan yang bersangkutan (MA) sudah diberikan sanksi tegas yaitu turun jabatan, tidak akan naik pangkat selama 3 tahun, dan tidak diperkenankan membimbing skripsi selama 2 semester," terang Sarjuningsih melalui sambungan telepon, Senin (23/8).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan, Sarjuningsih menjelaskan bahwa laporan pelecehan yang diterima berupa screenshot chat dan voice recording. Berdasarkan kesaksian korban, modus yang dipakai pelaku yaitu mengajak ke rumah dengan maksud membimbing penulisan skripsi. Korban juga tidak diperbolehkan mengajak teman.
Secara prosedur, lanjut Sarjuningsih, hal itu menyalahi aturan yang tertulis dalam Kode Etik Dosen. Kegiatan perkuliahan antara dosen dan mahasiswa harusnya diselesaikan di kampus saat jam kerja.
"Menggunakan alasan akademis untuk bertemu mahasiswa di luar jam kerja kampus, juga tidak diperkenankan. Dosen tersebut sudah berulang kali diperingatkan pihak fakultas terkait namun tidak dihiraukan,” ujar Sarjuningsih.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Dijelaskan oleh staf pengajar di Fakultas Ushuluddin itu, kasus ini mengemuka setelah korban mengirim surat laporan ke Senat Mahasiswa (Sema), Dewan Mahasiswa, UKM Advokasi, serta rektorat. UKM Advokasi selanjutnya menjembatani komunikasi dengan pihak PSGA untuk disampaikan langsung ke jajaran rektorat.
Dewan Mahasiswa serta Senat Mahasiswa IAIN Kediri, lanjut Sarjuningsih, juga sudah melakukan audiensi dan tuntutan ke pihak rektorat. Hasil pertemuan tersebut ditanggapi dengan meminta Sema mengumpulkan laporan tertulis dan data bukti yang lainnya.
Sedangkan upaya dari pihak PSGA ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat senat kampus. Pemeriksaan pada terduga pelaku dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2021. Sedangkan pada korban berlangsung pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Pemeriksaan secara bertahap itu langsung dilakukan jajaran pimpinan kampus," tutup Sarjuningsih. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News