GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memberikan lampu hijau pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik untuk melakukan penertiban warung remang-remang yang berada di sekitar Telaga Ngipik. Penertiban itu dilakukan untuk keperluan penataan kawasan Telaga Ngipik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah. Namun, dia mewanti-wanti agar penertiban itu tak serampangan. "Sebab, ada warung yang benar-benar tidak remang seperti murni menjual makan, bengkel, dan lainnya. Itu yang harus diperhatikan," ucap Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Dikatakan Nur Saidah, DPRD telah mengundang pihak terkait sebelum penertiban warung-warung di Ngipik pada 23 Agustus lalu. Rapat dihadiri pimpinan DPRD, Ketua Komisi I dan II, pihak kejaksaan, kodim 0817, polres, dispol PP, diskoperindag, pihak PT SMI (Sinergi Mitra Investama). Rapat juga dihadiri sejumlah pedagang di Ngipik, antara lain UMKM, paguyuban penjual bunga, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Nur Saidah, hasil rapat itu DPRD mendukung penertiban warung remang-remang di Ngipik, bahkan penutupan. "Jadi, tidak boleh lagi ada laporan kegagalan dari Satpol PP dalam penertiban karena ada perlawanan seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP (Abu Hasan) saat mediasi. DPRD Gresik sangat mengapresiasi dan mendukung bila penertiban ini berhasil," katanya.
Lanjut Nur Saidah, mediasi tersebut juga menyepakati satpol PP sebagai pihak yang berwenang sepenuhnya untuk melakukan penertiban.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"APBD Gresik memberi support anggaran penuh kepada satpol PP untuk melakukan tugas itu. Kegagalan satpol PP dalam melakukan penertiban tidak bisa ditoleransi karena itu tupoksinya. Di mana pun ada warung remang di situ satpol PP harus bergerak. Di mana pun itu, tak hanya Ngipik. Di semua wilayah Kabupaten Gresik," tegas Nur Saidah.
Dalam rapat tersebut, PT SMI juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan site plan yang baru. Meliputi grand design, lama masa renovasi, serta relokasi UMKM.
"Untuk solusi terhadap UMKM yang bukan kategori remang juga dipikirkan solusinya, karena tak tahu berapa lama waktunya untuk penataan," tambah Nur Saidah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Penertiban warung di Ngipik dan penataan setelahnya harus benar-benar direncanakan dengan baik. Semua akan disampaikan dalam agenda rapat gabungan dengan berapa komisi dan forkopimda agar ada solusi terbaik," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News