SUMENEP (BangsaOnline) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep mengancam akan melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang tidak mematuhi semua peraturan dan tata tertib (Tatib) dewan.
”Preode kali ini kami ingin ada perubahan yang signifikasi di internal Dewan. Kami ingin tegas mengawal semua kegiatan ke Dewan. Sehingga jika ada yang melanggar kami pasti akan jatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata wakil Ketua BK DPRD Sumenep Huzaini Adhim.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Dijelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD Sumenep yang telah melanggar peraturan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilanggar. Salah satunya jika anggota dewan selama tiga kali berturut-turut tidak menghadiri rapat atau sidang paripurna maka BK akan memberikan sanksi berupa teguran.
”Tapi, kalau sampai enam kali tidak mengikuti rapat atau sidang paripurna, kami tidak kan segan untuk merecallnya,” tegas Legislator dua periode itu.
Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 itu, mengakatakan tindakan yang dilakukan sebagai upaya agar wakil rakyat di gedung parlemen tidak asal-asalan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
“Kami akan melakukan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 tahun 2010 dan tata tertib anggota dewan sumenep,” terang dia.
Sebagai langkah untuk mengetahui tingkat kehadiran anggota dewan, pihaknya akan memperketat absensi kehadiran anggota dewan, dan melakukan transparansi absensi disetiap rapat maupun sidang paripurna.
Jika pada pereode sebelumnya saat melakukan absensi setiap rapat dan juga sidang paripurna tidak dirinci, namun pada pereode kali ini setiap rapat akan disampaikan dengan rinci. Salah satunya, tingkat kehadiran, alasan ketidak hadiran dan juga nama fraksinya akan disebutkan dimuka umum.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Menurut Huzaini, sampai saat ini belum ada anggota dewan yang dapat sanksi karena kelalaiannya saat menjalankan tugas. Berbeda tingkat kehadiran anggota dewan periode 2010 yang lalu. Pada periode sebelumnya tingkat kehadiran dewan dinilai sangat minim. Bahkan sampai ada beberapa anggota dewan yang nyaris di recall karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News