
"Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkas Agus. (aan/ian)
"Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri," pungkas Agus. (aan/ian)