Biadab! Bapak di Jombang Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sekaligus, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

Biadab! Bapak di Jombang Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sekaligus, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani saat pers rilis.

"Persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB, dan kembali dilakukan pada 27 Juni, serta terakhir 4 Agustus lalu. Yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil," terang Agus.

(Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani saat menunjukkan barang bukti)

Diceritakan Agus, saat itu ibunya sedang masak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman ," pungkas Agus. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO