Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Tes Antigen Palsu di Banyuwangi, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (guh/zar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Tes Antigen Palsu di Banyuwangi, 3 Orang Ditangkap 1 DPO - Halaman 2