PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Program Wirausaha Baru (WUB) yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk menciptakan para pengusaha baru tidak hanya memberikan pelatihan kepada para peserta. Namun, juga memberikan bantuan berupa alat usaha kepada para peserta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, ada dua cara agar peserta program WUB bisa mendapatkan bantuan alat usaha. Pertama, mengajukan proposal bantuan kepada OPD terkait. Kedua, melalui proses identifikasi langsung yang dilakukan oleh pendamping, sejak peserta mengikuti pelatihan WUB tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
"Misalnya pelatihan jahit, itu diidentifikasi oleh teman-teman pendamping. Dilihat di lapangan, kalau memang benar-benar membutuhkan ya diberikan, atau kita langsung yang turun ke lapangan melihat kondisi yang dibutuhkan ketika kita pembinaan," ujar Fata kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (5/9).
Sekadar diketahui, WUB merupakan program prioritas Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di bidang ekonomi. Program itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelatihan sesuai yang diinginkan. Setelah pelatihan selesai, peserta pelatihan juga bisa mengajukan bantuan modal dengan bunga nol persen.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberi bantuan alat usaha melalui corporate social responsibility (CSR) bekerja sama dengan beberapa perusahaan. Bahkan, pemkab juga menfasilitasi pemasaran, baik online maupun offline untuk memudahkan para pelaku usaha menjual produknya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Sejauh ini, sudah banyak pelaku usaha peserta program WUB yang mendapatkan bantuan alat. Di antaranya usaha pembuatan sepatu, usaha snack stik keju, usaha keripik, usaha pembuatan sarung, dan lain-lain.
Untuk pemberian bantuan alat usaha, Pemkab Pamekasan bekerja sama dengan Forum CSR Kabupaten Pamekasan yang terdiri dari beberapa lembaga perbankan, diketuai oleh Bank Mandiri.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan bantuan CSR tersebut kepada OPD terkait, baik melalui disperindag, Dinkop UM, DPMPTSP naker, dan OPD lainnya, atau langsung kepada Bappeda Kabupaten Pamekasan. "Karena semua proposal pengajuan yang masuk ke setiap OPD masih akan diajukan kepada bappeda," pungkasnya. (pmk1/rev)
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News