Kapolda Jatim Sesalkan Bandar Narkoba Bebas

Kapolda Jatim Sesalkan Bandar Narkoba Bebas Kapolda Jatim Anas Yusuf

SURABAYA (BangsaOnline) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyayangkan putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ferry Sugianto, bandar Narkoba yang mengendalikan peredaran Narkotika dari balik Lapas.

“Kami tentunya sangat menyayangkan putusan (bebas) tersebut. Namun apapun keputusannya, tentunya tetap kami hormati karena merupakan kewenangan dari otoritas pihak pengadilan,” terang Irjen Pol Anas Yusuf.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini berharap, ke depannya pihak pengadilan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan undang undang yang berlaku. “Untuk ke depannya tentunya kami akan memberi masukan,” sambungnya singkat.

Ferry Sugianto, bandar Narkoba yang mengoperasikan peredaran dari dalam Lapas, bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya, Jum'at (13/3/2015).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ainor Rafiek menyatakan terdakwa Ferry Sugianto alias Sinyo, tidak terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ainor Rafiek.

Vonis bebas dijatuhkan kepada terdakwa karena tidak ada keterangan saksi satu pun yang menerangkan bahwa terdakwa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa yang menyangkal BAP yang disusun oleh penyidik kepolisian.

Menanggapi putusan bebas hakim ini, JPU Eko Nugroho langsung menyatakan kasasi. Pasalnya sebelumnya, Jaksa Eko Nugroho menuntut bandar Narkoba ini dengan pidana penjara selama tujuh tahun plus denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Ferry Sugianto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan Narkoba dari Lapas dan melanggar Pasal 114 UU Narkotika. “Dia yang mengendalikan dari penjara,” katanya.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO