Kantor Bea dan Cukai Madura Gencar Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai

Kantor Bea dan Cukai Madura Gencar Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai Salah satu narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madura, Tesar Pratama.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor (BCM) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Kabupaten di Madura menggencarkan sosialisasi perundang-undangan cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Sosialisasi ini dilaksanakan secara berkala dan simultan, mulai dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Seperti yang digelar Selasa (7/9) pagi tadi, menggelar sosialisasi cukai di Pamekasan.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

Tesar Pratama dan Parulian Simanjuntak dari didapuk menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Keduanya memaparkan, antara lain, bagaimana cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan bahaya dari rokok ilegal.

Tesar menjelaskan, bahwa penerimaan dari sektor cukai akan kembali ke pemerintah daerah sebesar 2%.  dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

“Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita,” ungkapnya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong

Sementara Parulian menjelaskan bagaimana cara mengenali dan mengidentifikasi pita cukai yang resmi dan sesuai aturan secara sederhana.

Hasilnya, sosialisasi itu berlangsung interaktif. Para peserta sangat antusias saat sesi tanya jawab terkait penggunaan dan manfaat pita cukai yang resmiuntuk kepentingan masyarakat. (pmk1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO