PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangkalan TNI Angkatan Laut Batu Poron Bangkalan, pada Jumat (17/01/2025) lalu.
Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, menyampaikan terdapat 3 kasus yang dilimpahkan terkait penindakan rokok ilegal.
Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman
Adapun kasus yang dilimpahkan melibatkan 3 jenis kendaraan roda empat, barang bukti berupa rokok ilegal, dan pengemudi mobil.
Dari pelimpahan tersebut, pihak Bea Cukai Madura melakukan penelitian perkara tersebut dengan mengeluarkan surat perintah tugas penelitian atas pelimpahan penanganan perkara.
Selain itu, Bea Cukai Madura telah meminta keterangan terhadap para pengemudi dari 3 kendaraan tersebut dengan hasil penelitian perkara yang dimulai dari mobil minibus.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
"Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dikeluarkan keputusan berupa penyelesaian perkara dengan tidak dilakukan penyidikan karena telah membayar sanksi administrasi berupa denda 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara. Terhadap barang bukti berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis SKM sebanyak 3 karton ditetapkan sebagai barang milik negara," katanya, Senin (20/1/2025)
Lebih lanjut, ia juga memeriksa mobil barang model boks bertuliskan Perusahaan Ekspedisi Shopee Express yang juga terdapat membawa rokok ilegal.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap muatan, ditemukan 294 paket berisi rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain itu juga terdapat barang atau paket lain yang tidak berisi rokok. Atas 294 paket berisi rokok ilegal tanpa pita cukai ditetapkan sebagai 'Barang Dikuasai Negara' sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Pimred JTV Madura Laporkan Oknum PKL yang Intimidasi Jurnalisnya
Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap mobil barang model pikap.
"Pengemudi berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar aturan di bidang cukai. Kesimpulan penelitian perkara yang kami lakukan, yakni melakukan penelitian terkait pemilik atau pengirim barang-barang tersebut," terangnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News