SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk dua pelaku begal di Kawasan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pedang Samurai yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kedua pelaku yakni AI (20), asal Desa Trosobo, Kecamatan Taman, dan MS (23) asal Pondok Trosobo Indah Kecamatan Taman Sidoarjo. Keduanya berhasil dibekuk di rumahnya sehari setelah menjalankan aksinya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan berawal dari laporan korban yakni RM saat melintas di kawasan Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Kamis (2/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bersama pacarnya mengendarai sepeda motor. Kemudian keduanya di pepet oleh kedua pelaku yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
(Kedua pelaku saat dirilis Polresta Sidoarjo)
"Setelah dipepet, lalu pelaku mengayunkan pedang Samurai (Katana: red) dan mengenai motor korban, sehingga korban terjatuh," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, (13/9/2021).
Korban bersama pacarnya, lanjut Kusumo, kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan handphone yang terjatuh. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ditinggalkan korban.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krian," terangnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti CCTV dan keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pedang Samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
"Sepeda motor hasil curian itu rencananya hendak dijual. Dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News