TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tidak memberikan izin kepada Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa untuk melaksanakan latihan di desa setempat.
Tidak diberikannya izin ini tertera pada surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa.
Baca Juga: Khofifah Didoakan Lanjut sebagai Gubernur Dua Periode oleh Pendekar Pagar Nusa se-Jatim
Dalam surat tertanggal 14 September 2021 bernomor 140/343/414.408.16/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sumberarum, dijelaskan izin pelaksanaan latihan tidak diberikan karena kondisi desa sedang dalam keadaan kurang baik.
Kepala Desa Sumberarum, Narto, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/9), membenarkan pihaknya tidak memberikan izin kepada Pagar Nusa untuk latihan di Desa Sumberarum. "Betul, desa kurang kondusif," jawabnya singkat.
Sementara itu, Ketua Pencak Silat Pagar Nusa Tuban, Abdul Mujib menilai surat dari Pemerintah Desa Sumberarum ambigu dan terkesan diskriminasi. "Terkait isi dari surat dari pemerintah desa itu sangat gegabah dan ambigu, dan terkesan diskriminasi. Sedangkan, saat ini anggota Pagar Nusa di desa itu diminta latihan di tempat lain," ucapnya.
Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Anggota Pagar Nusa Kota Kediri Terancam Sanksi
Menurutnya, Pagar Nusa adalah salah satu Banom NU, organisasi legal dan bukan organisasi terlarang, dan sudah mempunyai kekuatan hukum. Pagar Nusa, kata Abdul Mujib, juga berfungsi sebagai penyambung sanat keilmuan para kiai dan para wali agar tidak punah.
Karena itu, ia menginstruksikan kepada para pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan program latihan Pagar Nusa. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News