Sempat Pingsan Lagi, Bupati Situbondo Jaminkan Diri Tangguh Penahanan Asyani

Sempat Pingsan Lagi, Bupati Situbondo Jaminkan Diri Tangguh Penahanan Asyani Nenek Asyani digotong petugas sesaat setelah pingsan saat akan memasuki ruang sidang. foto: Hadi Prayitno/BangsaOnline.com

SITUBONDO (BangsaOnline) - Diduga karena kondisinya yang lemah, Asyani (63) nenek renta warga Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng yang didakwa mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan pasal illegal loging mendadak pingsan didepan ruang sidang saat hendak dibawa memasuki ruang sidang, tadi siang (16/3). Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela akhirnya diskorsing menunggu Asyani sadarkan diri.

Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah tokoh penting turut hadir dan menyatakan siap menjaminkan diri untuk penangguhan Asyani. Diantaranya, Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, Wakil bupati Situbondo, Rachmad, anggota DPRD Provinsi Jatim FPKS Irwan Setiawan, Sekretaris Divisi Regional jatim Perum Perhutani, Yahya Amin dan sejumlah nama lainnya.

Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi

Dalam sidang lajnutan tersebut, sesaat setelah hakim membuka sidang, Asyani langsung menyerahkan map warna merah kepada hakim ketua, kadek Dedy Arcana. Map tersebut berisi surat permohonan penangguhan penahanan. Hakim kemudian menskorsing sidang untuk melakukan kordinasi dengan para hakim lainnya untuk mempertimbangkan surat asyani.

Setelah diskorsing beberapa saat, hakim kembali memasuki ruang sidang. Namun saat Asyani hendak dibawa masuk ke ruang sidang, tepat di depan pintu Asyani pingsan sehingga hakim kembali menskorsing sidang. Setelah sadarkan diri, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan persetujuan Asyani dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelum mebacakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan hasil pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penanggunan penahanan Asyani alias Bu Muaris dengan jaminan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto.

Baca Juga: Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun

“Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap perlu penahanan terdakwa ditangguhkan. Dengan syarat, Bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti," tegas hakim ketua Kadek Dedy Arcana.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo.

Sementara Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto sebagai penjamin penangguhan penahanan Asyani yang hadir langsung dalam persidangan mengaku tidak ada tendensi apapun apalagi tudingan kepentingan politis.

Baca Juga: Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik

"Tidak ada tendensi apapun. Jaminan penangguhan penahanan terdakwa itu, semata-mata demi kemanusiaan dan demi menjaga kondusifitas daerah," jelas Bupati Dadang di ruang sidang

Pantauan BangsaOnline.com, kegaduhan sempat terjadi di dalam ruang sidang saat tim kuasa hukum Asyani dari LBH Nusantara melakukan protes kepada hakim karena surat penangguhan yang diajukan Asyani dengan jaminan Bupati Situbondo tidak ada koordinasi dengan tim kuasa hukum sebelumnya. Padahal tim kuasa hukum mengaku juga sudah mempersiapkan surat permohonan penangguhan.

"Ini kami siapkan surat penanguhan penahanan, kami terlambat karena menyiapkan surat ini. Kemana mereka sebelumnya? Mereka semua tidur dan ngorok, baru sekarang setelah menjadi isu besar mereka cari panggung" kata supriono, tim kuasa hukum Asyani.

Baca Juga: Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan

Dengan peristiwa tersebut, kuasa hukum asal Desa kilensari ini dan tiga rekannya mengatakan telah bersepakat untuk melaporkan kasus ini ke komisi judisial dan pengawasan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO