Ombudsman Jatim: Aplikasi Peduli Lindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik

Ombudsman Jatim: Aplikasi Peduli Lindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Ombudsman Jawa Timur (Jatim), Agus Muttaqin, mengatakan bahwa mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperluas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di instansi pemerintah.

Namun, Agus mengingatkan agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi di perkantoran milik tidak menghambat akses warga terhadap pelayanan publik.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

"Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, yang di dalamnya ada aspek terpenuhinya hak-hak warga mendapatkan pelayanan publik yang baik," ujarnya, Kamis (23/9).

Ia menyarankan agar pemkot menyediakan sekaligus memperbanyak layanan vaksinasi di sejumlah lokasi yang mensyaratkan warga untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Termasuk di balai kota, unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Siola, kantor kecamatan, hingga kelurahan.

"Dengan demikian, jika ada warga yang tidak punya sertifikat karena belum vaksin, saat itu juga ketika hendak mengurus pelayanan publik bisa langsung divaksin dan memiliki sertifikat," kata Agus.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Ia menuturkan, siap menerima pengaduan masyarakat yang terhambat hak-hak pelayanan publik karena adanya syarat harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Pemerintah tidak boleh menghambat warga yang hendak mengakses pelayanan publik dengan alasan apapun, termasuk karena belum divaksin.

"Tidak memberikan pelayanan itu salah satu bentuk maladministrasi. Itu jelas bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," paparnya.

Hingga pertengahan bulan ini, kata Agus, belum menerima satu pun pengaduan terkait dugaan maladministrasi berkaitan syarat penunjukan sertifikat vaksin. Jika memang ada laporan, akan menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan unit kerja yang menghambat pelayanan publik warga tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

"Kami biasanya minta klarifikasi dari terlapor," jelas Agus.

Langkah yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pada aturan itu disebutkan, penolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Kendati demikian, dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, tidak boleh mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik. Apalagi, ada warga yang tidak mendapatkan layanan sehingga menjadi korban maladministrasi. (mdr/mar)

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO