Wali Kota Batu Tinjau 7 Restoran dan Hotel Terkait Program Tapping Box

Wali Kota Batu Tinjau 7 Restoran dan Hotel Terkait Program Tapping Box Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Wawali, Kejari, Bapenda Kota Batu, dan Bank Jatim saat meninjau tapping box di sejumlah restoran dan hotel.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu, Kejari Kota Batu, Bapenda Kota Batu, dan Bank Jatim meninjau 7 restoran dan hotel di Kota Batu, Rabu (6/10). Peninjauan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan melaksanakan program .

Lokasi peninjauan antara lain Cafe WOW, Hotel Arjuno, Concrete Cafe, Batu Suki Resort & Hotel, Restoran Khas Jawa, Klub Bunga, dan Kusuma Agrowisata Resort.

Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok

“Bersyukur hotel dan restoran di Kota Batu siap untuk melaksanakan program dengan baik. Mudah-mudahan dengan program di seluruh hotel dan restoran, kerjaan kita bisa efektif dan efisien,” ujar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Sementara menurut Kasi Perdata Datun Kejari Kota Batu, Muhammad Bayannullah, saat ini sudah ada kerja sama antara Kejari dengan Bapenda Kota Batu terkait pendampingan hukum untuk mengoptimalkan PAD Kota Batu.

Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan

Tapping box adalah alat yang dimiliki pemerintah daerah dan penggunaannya diserahkan kepada pemilik usaha yang dikenakan wajib pajak. Alat ini biasanya diletakkan di setiap kasir yang menjadi objek pajak daerah. Misalnya hotel, tempat hiburan, restoran, dan juga tempat parkir.

Alat ini dipasang untuk merekam catatan transaksi dan sebagai pembanding antara jumlah keseluruhan transaksi yang ada di objek wajib pajak, dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan oleh pemilik usaha. Data yang didapatkan nantinya akan digunakan sebagai pembanding laporan wajib pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah setiap bulannya.

Sistem tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, tetapi juga dapat menguntungkan pelaku usaha.

Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024

Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan alat menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha. Alat juga memudahkan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO