PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan Kantor Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tengah menjadi sorotan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, proyek lanjutan senilai Rp2.677.110.008,00. yang dikerjakan oleh CV Akhtar Abda Teknika itu dinilai tak sesuai spesifikasi.
Ketua LSM Komando Rakyat Anti Konspirasi (Korak), Solikin, mengatakan bahwa ia menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pembangunan gedung lantai dua Kantor Kecamatan Kraton itu. Ia pun merinci sejumlah aduan terkait hal tersebut, yakni progres pembangunan minus 32 persen, lalu material bangunan yang diduga dari sisa bongkaran, serta paving di bawah mutu. Untuk material paving, menurut Solikin, harusnya K300, namun dipasang K225.
BACA JUGA:
- Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
- Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
- LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
- Aktivis LSM Gerak Soroti Pungutan Wali Murid untuk Acara HUT SMAN Bangil yang Dinilai Tak Masuk Akal
“Kita sudah turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah kita cek lokasi, ternyata pasir paving memang seperti tercampur bekas bongkaran bangunan,“ ujarnya, Jumat (8/10).
Bahkan, lanjut Solikin, ada kabar miring yang mengatakan jika proyek pembangunan itu di subkon ke salah satu rekanan non-pribumi asal Bangil sekitar 50 persen. Menurut dia, pengerjaan yang dialihkan ke pihak lain itu membuat mutu bangunan tidak sesuai.
Solikin meminta kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pasuruan selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak tinggal diam. Ia pun mengingatkan soal tujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
"Tujuan Pemkab Pasuruan untuk membanguan fasilitas perkantoran adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman. Progres 32 persen sudah diambang kritis, dan pihak Perkim harusnya ambil tindakan putus kontrak," kata Solikin.
Klik Berita Selanjutnya