Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Jombang Diamankan Polisi, Beli di Surabaya dengan Sistem Ranjau

Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Jombang Diamankan Polisi, Beli di Surabaya dengan Sistem Ranjau Keempat pelaku saat diamankan polisi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu, empat warga diamankan Satresnarkoba . Mereka digerebek saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Kadungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Data yang didapat, keempat pelaku yang diamankan pada Kamis (13/10) pekan lalu itu yakni Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, serta Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Bedahlawak Kecamatan Tembelang.

Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

"Keempat pelaku masih kami periksa di kantor untuk dikembangkan kasusnya," ujar Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid, Senin (18/10/21).

Selain pelaku yang diamankan, di dalam rumah itu petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang berharga lainnya.

"Petugas juga menyita barang bukti dengan total 8,2 gram sabu, sejumlah alat isap, beberapa ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu sisa penjualan sabu," terangnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Dikatakannya, usai dilakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ternyata diketahui terdapat beberapa yang sudah menjadi pengedar dan pengguna narkotika. Salah satu dari keempat tersangka bahkan sudah menjadi target operasi (TO).

"Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO)," bebernya.

Dari hasil penyidikan, diketahui barang haram tersebut didapat para pelaku dari membeli dengan sistem ranjau kepada seseorang di Surabaya.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

"Setiap akan pesta narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yang barangnya ditaruh di tempat tertentu," pungkas Mukid.

Saat ini, polisi masih terus akan memperdalam dari kasus itu. Namun atas perbuatan yang dilakukannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO