Menengok Barang Sitaan Negara di Rupbasan Probolinggo, Ada Apa Saja?

Menengok Barang Sitaan Negara di Rupbasan Probolinggo, Ada Apa Saja? Kepala Rupbasan Probolinggo, Mali Jumali (tengah) saat menunjukkan barang-barang sitaan negara. foto: SUGIANTO/ BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan barang bukti sitaan Negara disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) . Barang sitaan tersebut disimpan di sebuah gudang sebelum kemudian dilakukan lelang.

"Sitaan barang bukti itu banyak jenisnya," ujar Kepala Rupbasan , Mali Jumali kepada wartawan, Kamis (21/19).

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Menurut dia, di tempat gudang Rupbasan itu banyak barang bukti yang tersimpan. Seperti mobil, mebeler, sepeda motor, miras, BBM, kayu, dan lain sebagainya. "Ada juga sebagian barang bukti yang akan dilelang. Seperti barang bukti kendaraan mobil," katanya.

Rupbasan itu membawahi dua wilayah. Yakni Kota dan Kabupaten . Menariknya, di Rupbasan terdapat tiga unit perahu jetski yang merupakan barang bukti titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ().

"Tiga unit jetski itu barang bukti titipan dari ," kata Mali Jumali.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Selain tiga perahu jetski, kata dia, ada juga sitaan berupa lahan tanah dan bangunan villa di daerah Situbondo terkait kasus Mantan Bupati Mojokerto. "Kebetulan dititipkan di sini," tandas Mali Jumali.

Dia menambahkan, barang sitaan Negara maksimal hanya bisa disimpan di Rupbasan selama dua tahun. Setelah dua tahun, barang sitaan tersebut harus dilelang atau dikembalikan kepada pemiliknya.

"Yang memproses lelang itu bukan kita, tetapi pihak NL Jember. Kita hanya melakukan penyimpanan saja," pungkasnya. (ugi/rev)

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO