PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan barang bukti sitaan Negara disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Probolinggo. Barang sitaan tersebut disimpan di sebuah gudang sebelum kemudian dilakukan lelang.
"Sitaan barang bukti itu banyak jenisnya," ujar Kepala Rupbasan Probolinggo, Mali Jumali kepada wartawan, Kamis (21/19).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Menurut dia, di tempat gudang Rupbasan Probolinggo itu banyak barang bukti yang tersimpan. Seperti mobil, mebeler, sepeda motor, miras, BBM, kayu, dan lain sebagainya. "Ada juga sebagian barang bukti yang akan dilelang. Seperti barang bukti kendaraan mobil," katanya.
Rupbasan Probolinggo itu membawahi dua wilayah. Yakni Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Menariknya, di Rupbasan Probolinggo terdapat tiga unit perahu jetski yang merupakan barang bukti titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tiga unit jetski itu barang bukti titipan dari KPK," kata Mali Jumali.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Selain tiga perahu jetski, kata dia, ada juga sitaan KPK berupa lahan tanah dan bangunan villa di daerah Situbondo terkait kasus Mantan Bupati Mojokerto. "Kebetulan dititipkan di sini," tandas Mali Jumali.
Dia menambahkan, barang sitaan Negara maksimal hanya bisa disimpan di Rupbasan selama dua tahun. Setelah dua tahun, barang sitaan tersebut harus dilelang atau dikembalikan kepada pemiliknya.
"Yang memproses lelang itu bukan kita, tetapi pihak KPKNL Jember. Kita hanya melakukan penyimpanan saja," pungkasnya. (ugi/rev)
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News