SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rencana pembangunan Rutan Surabaya di Medaeng membuat Kanwil Kemenkumham Jatim harus mulai melakukan penyesuaian jumlah penghuni.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menargetkan Rutan Medaeng harus menekan jumlah penghuni hingga di angka 1.000 orang saja.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Instruksi Krismono itu mulai dijalankan rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati ini. Pasalnya, pemindahan warga binaan tidak bisa dilakukan dalam satu waktu saja. Melainkan membutuhkan proses yang berkesinambungan. “Kami sedang berupaya mengondisikan Rutan Surabaya agar bisa konsisten di 1.000 penghuni saja,” ujar Krismono.
Tantangan itu diakui Krismono membutuhkan koordinasi dan strategi yang baik. Karena, distribusi keluar dan masuknya WBP ini sangat dinamis dan bergantung aparat penegak hukum lain. Namun, Krismono optimis bahwa misi ini bisa diselesaikan. “Prioritas kami tetap keamanan dan ketertiban, jadi tetap harus mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini tren warga binaan yang masuk ke Rutan Surabaya menunjukkan tren penurunan. Selama Oktober 2021, warga binaan yang masuk hanya 177 orang saja. Di periode yang sama, pihaknya telah melakukan distribusi 254 warga binaan ke lapas-lapas di seluruh Jatim. “Kami prioritaskan bagi warga binaan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Seperti yang dilakukan Rutan Surabaya dengan memindahkan 60 warga binaan ke dua lapas di Jatim (28/10). Pemindahan yang dilakukan pada dini hari itu memindahkan masing-masing 30 warga binaan ke Lapas Pasuruan dan Lapas Probolinggo.
Pemindahan menggunakan dua kendaraan Trans Pemasyarakatan itu dikawal ketat oleh petugas pemasyarakatan serta pihak kepolisian. “Pemindahan ini juga demi pembinaan warga binaan yang lebih optimal,” lanjut Hendrajati.
Hendrajati menjelaskan bahwa selama 2021 ini, pihaknya telah mendistribusikan 1.910 warga binaan. Di sisi lain, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya juga melakukan penerimaan dari aparat penegak hukum lainnya. Baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Saat ini, pihaknya terpaksa menitipkan 523 tahanan di rutan polres, polda, polsek, maupun kejaksaan.
“Saat ini, kami hanya menerima minimal yang statusnya sudah A3 (limpah ke pengadilan), karena kami juga harus menyesuaikan ketersediaan blok isolasi Covid-19,” pungkas Hendrajati. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News