LUMAJANG (BangsaOnline) - Penemuan puluhan batang ganja di pekarangan rumah milik Ufidah Istifarini Munif, Jalan Pisang Agung nomor 32, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan kota Lumajang sempat membuat kaget Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin S.I.K. Pasalnya, diwilayah perkotaan padat penduduk, puluhan batang ganja dengan berbagai variasi ukuran tumbuh subur. "Ditengah kota ganja bisa tumbuh," ucapnya Senin (23/03).
Dari hasil temuan puluhan batang ganja, aparat kepolisan sudah menetapkan lima tersangka diantaranya, Gunawan Tri Setyo Pambudi (26), Nanang Syaifudin (55) Waga dusun Krajan Timur, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Arif Hamzah Fanshuri (34) Dadang Afifianto (36) warga jalan Pisang Agung, Lumajang, Edi Tri Maryono (35) warga jalan Sukarno-Hatta, Desa kutorenon, Kecamatan Sukodono.
Petugas kepolisian melakukan tes urine pada kelima terperiksa kasus kebun ganja yang diduga mengetahui asal-usul tanaman ganja. Hal ini guna membuktikan apakah mereka memang benar-benar terlibat dengan penggunaan tanaman yang masuk daftar narkotika kelas 1 dengan nama latin cannabis sativa tersebut.
"Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa selama 24 jam lebih," kata Mantan Kapolres KPP Tanjung perak itu.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Lumajang berupa 11 pot berisi 18 batang ganja, 60 batang yang tertananam di tanah, 10 batang pohon ganja kering, dan 1 cepuk biji ganja.
"Sekitar 80 tanaman, dengan ketinggian variasi antara 50 cm, 60 cm. Ada pohon yang daunnya sudah tidak ada. Kalau lihat sudah disemaikan, pembenihan, dan sudah dipanen, ada juga proses yang sudah dikeringkan, ada beberapa yang sudah layu untuk dikeringkan," imbuhnya.
Terperiksanya kelimanya karena sesuai laporan kesehariannya mereka berada di rumah yang ditinggal pemiliknya tersebut. Dan diyakini sudah lama mengetahui adanya tanaman ganja tersebut yang diperkirakan sudah tumbuh lebih dari dua tahun. Kini kelimanya dijerat tindak pidana karena tidak melaporkan adanya temuan tanaman ganja, dengan hukuman minimal 1 tahun.
"Kelima tersangka masih terus kita periksa, dan ada kemungkinan hukuman bisa lebih berat jika diketahui bekerjasama dengan pemilik atau penanam (tanaman ganja tersebut)," terangnya
Lanjut Aries, selain kelimanya, polisi menetapkan 1 DPO berinisial Yosafat asal Kecamatan Sawojajar, Kabupaten Malang sebagai pemilik tanaman ganja tersebut menurut penjelasan lima tersangka. "Kini kita masih mengejar satu pelaku lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News