BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hampir semua rumah sakit tipe C di Bangkalan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Permenkes Nomer 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagai pengganti Permenkes Nomer 30 Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Kapala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bangkalan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bangkalan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (1/11).
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Risang menjelaskan, sesuai Permenkes Nomer 3 Tahun 2020, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi rumah sakit tipe C, antara lain terkait ukuran ruangan rawat inap, ruang rawat jalan, parkir kendaraan, luas gedung, dan sistem instalasi pengeIolaan air limbah (IPAL) baik padat maupun cair.
"Seperti bangunan minimal luasnya 1.000 m², jumlah tempat tidur, serta dibangun pada lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," jelasnya kepada media.
Sedangkan di Bangkalan, menurut dia, hampir semua rumah sakit tipe C tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Permenkes Nomer 3 Tahun 2020. Ia menyontohkan Rumah Sakit Syafii yang tidak memenuhi standar jika mengacu Permenkes Nomer 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan review ke pengadilan agar perizinan rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan Permenkes tersebut, dicabut.
Pihaknya juga mendorong DPMPTSP melakukan evaluasi terkait perizinan rumah sakit tipe C. "Saya berharap kepada kepala dinas perizinan melakukan evaluasi, pembinaan bagi rumah sakit kelas C, demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, bahwa persyaratan teknis terkait Permenkes tersebut merupakan ranah dinas kesehatan. Sedangkan pihaknya hanya berwenang pada pembinaan izin usahanya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Ainul berjanji pihaknya akan melakukan review dan pembinaan terhadap rumah sakit kelas C terkait dengan peraturan yang baru.
Di sisi lain, Kadinkes Bangkalan Sudiyo menegaskan bahwa selama ini dinas kesehatan rutin melakukan pembinaan terhadap seluruh rumah sakit di Bangkalan, tidak hanya rumah sakit tipe C. Pembinaan itu dilakukan setahun dua kali.
"Jika ditemukan catatan kecil akan ditindaklanjuti, dan jika ditemukan catatan besar, disuruh buat komitmen dan ada limit waktu. Misalnya IPAL ada kerusakan, kapan diperbaiki, baru dilakukan tanda tangan," tegasnya.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Sementara, Ketua Komisi D Nur Hasan meminta kepada dinas kesehatan dan DPMPTSP agar melakukan review dan pembinaan kepada seluruh rumah sakit di Bangkalan. Selain itu, ia meminta juga untuk dilakukan evaluasi internal. "Hal ini juga perlu dipertimbangkan, demi kepentingan masyarakat secara luas," jelasnya. (uzi/man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News