Komunitas Oleng-oleng Gelar Sosialisasi dan Edukasi Konservasi Sumber Air

 Komunitas Oleng-oleng Gelar Sosialisasi dan Edukasi Konservasi Sumber Air Dari kiri: Aning (Dinas LH Kab Kediri); Yudha Nusa (Dinas PUPR Kab Kediri); Wakil Danramil Wates, Peltu Tri Yudha; Camat Wates, Arief Gunawan; Kapolsek Wates, AKP Suharyanta; dan Koordinator Komunitas Oleng-Oleng, Heri DK. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sebab selama ini, setelah penghijauan, biasanya tanaman yang ditanam hanya dibiarkan sehingga banyak yang mati. Diharapkan dengan menggandeng , tidak hanya bisa menanam saja, tapi bisa merawat.

"Harapan kami, ke depan lingkungan ini tetap terjaga dan sumber air juga tetap terjaga sehingga bisa bermanfaat bagi warga," ucap Arief.

Kapolsek Wates, AKP Suharyanta, mendukung acara sosialisasi ini karena sangat penting demi  menjaga keseimbangan alam agar bisa dinikmati oleh anak cucu. Ia sependapat, bahwa banyaknya sumber air di perlu dijaga dengan cara memperlakukan alam dengan baik.

Sementara perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Aning, menjelaskan soal pengelolaan beserta penebangan pohon di kawasan sumber air. 

"Setiap orang atau badan, tidak boleh menebang di kawasan sumber air. Bila ada pohon yang sudah tua, maka hanya perlu dirampingkan saja. Sedang bila ada pohon yang tumbang, harus dibiarkan sampai lapuk. Itu sesuai aturannya," kata Aning.

Ia juga menyampaikan cara pemanfaatan kawasan sumber air untuk wisata. Yaitu, harus ada izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Jawa Timur. Sebab, pemerintah daerah tidak berwenang memberikan izin untuk pemanfaatan terkait hal tersebut.

Senada, Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Yudha Nusa, menambahkan bahwa izin pengelolaan sumber air untuk wisata itu harus dari pusat dengan rekomendasi dari BBWS Brantas, dinas pekerjaan umum di Surabaya, Jawa Timur.

"Untuk kawasan sumber air yang diplengseng, maka Dinas PUPR akan membongkar, tapi atas izin dari pemerintah pesa," ucap Yudha.

bersama Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri siap berpartisipasi menjaga sumber air, baik di Kediri maupun di luar wilayah. Sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa aspek Konservasi Sumber Daya Air memiliki peran yang sangat penting, mengingat bahwa dampak dari kerusakan lingkungan sebagai akibat degradasi hutan dan lahan, selain menyebabkan kelangkaan air juga akan menimbulkan terjadinya banjir dan tanah longsor. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO