SURABAYA (BangsaOnline) - Ibu satu anak ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo, saat sidang di PN Surabaya, Senin (23/3).
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Djasuli dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bandar narkoba Chyntia Dewi Cahya ditangkap pada 19 Agustus 2014 lalu.
Chyntia ditangkap berdasar pengembangan penangkapan Choirul Huda dan Chodidjah di Jl Simo Sidomulyo Surabaya, 25 Juni 2014 lalu. Dari penangkapan kaki tangan bandar Narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti dua ons sabu dan timbangan elektrik.
Kasus itu kemudian dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di rumah Choirul Huda di Sidoarjo. Dari sana, ditemukan beberapa paket yang berisi 45 gram sabu, 17 gram, satu gram dan paket berisi sabu 0,32 gram, serta sebuah handphone. Dalam pemeriksaan polisi, Choirul Huda mengaku membeli barang dari Chyntia Dewi cahya. Petugas BNNP akhirnya berhasil meringkus nama yang disebutkan itu.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News