PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) bakal menjadi batu sandungan terhadap para calon yang akan mengikuti kontestasi pilkades yang bakal digelar di 253 desa di Kabupaten Probolinggo. Tokoh pemuda setempat, Nur Ali Husen, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, untuk peka terkait hal tersebut.
"Kenapa yang terjadi, ini sebuah pengekangan demokrasi walaupun hanya di tingkat desa. Ini sebuah pengekangan hak asasi manusia (HAM). Akhirnya banyak perangkat desa karena aturan perbup seperti itu mencalonkan diri, kalau niatnya sungguhan tidak apa-apa. Namun, jika hanya dijadikan boneka, inilah sebuah ketidaksuksesan sebuah demokrasi di Kabupaten Probolinggo," kata Nur Ali Husen, Jumat (5/11).
Baca Juga: Jelang Nataru, KSOP Probolinggo Gelar Apel Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut
Menurutnya, hal tersebut karena banyak pasal yang diterapkan dalam penjaringan bakal calon kades dimanfaatkan beberapa oknum untuk menjatuhkan calon lainnya. Sebab, pemerintah daerah setempat melalui aturannya membatasi calon kades tak lebih dari 5 orang untuk tiap-tiap desa.
Jika ada desa yang pemilihannya lebih dari 5 calon, kata Ali, panitia pilkades setempat bakal menerapkan aturan scoring terhadap calon sesuai Perbup 58 pada pasal 27 nomor 4 yang berbunyi, 'Seleksi tambahan yang dilakukan panitia pilkades dengan melakukan pemeringkatan bakal calon menggunakan kriteria pengalaman kerja, usia, dan pendidikan'.
Pihaknya juga mengaku prihatin dengan terbitnya aturan tersebut, karena ada poin yang menyebutkan di mana perangkat desa yang maju mencalonkan diri sebagai kades tak perlu mundur, melainkan cukup cuti. Aktivis yang dikenal kritis ini juga kecewa dengan revisi perbup atas perubahan Perbup Nomor 1 tahun 2021 yang isinya terkesan masih sama dari perbup sebelumnya.
Baca Juga: Viral, Mantan Kades di Paiton Diduga Terlibat Penganiayaan, Polisi Periksa Pelaku, Korban Masuk RS
Ali menegaskan, perbup itu memberi kesan jika pemkab melarang dan tidak memberikan keleluasaan kepada warganya untuk ikut andil dalam pilkades. Menurut dia, panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo juga membuat aturan yang selalu menimbulkan banyak polemik. Ia menyontohkan adanya aturan calon kades wajib sudah tervaksin 1 dan 2.
"Akhirnya, banyak calon-calon boneka yang dicalonkan oleh incumbent ataupun pihak lain yang sengaja ingin menjegal (calon lain). Nah, ini belum bertanding, sudah main jegal-jegalan. Ini kan juga bagian dari perbup yang membatasi calon di masing-masing desa. Seharusnya, pemkab melalui plt bupati harus peka tentang hak tersebut," tuturnya.
"Terkait vaksin, ini juga sebuah pengekangan. Vaksin ini ada karena kita saat ini dilanda pandemi, bukan lantas atau turut dilegalkan atau disahkan menjadi sebuah aturan yang paten. Mestinya, harus sudah tervaksin 1 saja paling tidak, tidak lantas harus vaksin ke dua. Terus calon digugurkan seandainya tidak vaksin kedua. Perlu juga dicatat, vaksin ini ada waktu untuk vaksin kedua. Medis kan punya kebijakan, tolong jangan membuat aturan seenaknya sehingga banyak menimbulkan polemik di masyarakat," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Saat BANGSAONLINE.com mencoba untuk mengonfirmasi terkait hal tersebut, Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, enggan menjawab. Dihubungi melalui teleponnya terdengar nada sambung tapi tak dijawab. Begitu pula melalui pesan instan, WhatsApp, Timbul tak membalas meski tampak sudah dibaca. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News