Terverifikasi BPCB Jatim, 7 Situs Cagar Budaya di Sumenep ini Siap Tarik Wisatawan

Terverifikasi BPCB Jatim, 7 Situs Cagar Budaya di Sumenep ini Siap Tarik Wisatawan Masjid Jamik Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Keberadaan situs yang sudah terverfikasi dan tercatat sebagai cagar budaya di Kabupaten , akhirnya terverifikasi juga oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Di penghujung awal tahun 2017 lalu, sedikitnya ada 7 situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten . Ketujuh situs tersebut di antaranya, Labang Mesem, Pendopo Keraton dan Mandiyoso atau koridor menuju Pendopo Keraton, Kantor Koening, Keraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (sekarang menjadi Kantor Disparbudpora), Toghur Ghenta, serta Taman Sare. Semua situs itu berada di wilayah kawasan Keraton .

Pelestarian serta pemeliharaan situs peninggalan sejarah di Kabupaten berjalan cukup baik dan sempurna. Maka, kini tercatat ada 7 situs cagar budaya yang terverifikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Di antaranya, Keraton , Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pangeran Lor, dan Pangeran Wetan.

"Pelestarian dan perawatan serta upaya menginventarisasi situs-situs budaya gencar dilakukan. Tujuannya agar cagar budaya di memiliki legalitas, sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung," ungkap Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten , AKH Rausul Kawim, Jum’at (5/11/21).

(Labang Mesem)

Menurutnya, Kabupaten kental dengan nuansa budaya keraton peninggalan Arya Wiraraja, yang memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah daratan hingga kepulauan.

Untuk menulusuri dan mencari peninggalan-peninggalan bersejarah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui disparbudpora membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari tujuh orang. Tim tersebut bertugas mengkaji situs peninggalan sejarah yang sangat mungkin dan berpotensi menjadi cagar budaya yang harus dirawat dan dilestarikan agar tidak punah.

"Tentu saja tentang penelitiaannya itu memang yang harus dengan kapasitas meneliti itu sesuai ahlinya. Sebab, yang jadi objek kajian karena yang dikaji itu dari ketuaan bangunannya, yang kemudian baru diajukan ke BPCB Trowulan," jelasnya.

Sebab menurutnya, untuk menentukan situs cagar budaya butuh proses panjang dan penelitian mendetail. Mulai dari penelitian TACB hingga BPCB.

"Lalu setelah BPCB meneliti bisa ditetapkan layak atau tidaknya untuk diverifikasi sebagai cagar budaya," tandasnya.

Dan setelah tujuh situs itu ditetapkan, tidak hanya pemerintah daerah, semua pihak harus menjaga dan melestarikan situs tersebut.

“Diharapakan dengan sungguh-sunguh dan serius, jangankan ada yang menghancurkan dan memusnahkan, mengubah dan bahkan memindahkan pun tidak boleh,” pungkasnya. (aln/ian)

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO