TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Search and Rescue (SAR) gabungan resmi menghentikan upaya pencarian korban perahu terbalik di Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Penghentian upaya penyelamatan penumpang korban perahu terbalik itu dilakukan setelah upaya pencarian selama satu minggu terakhir.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Sesuai peraturan undang-undang, proses penolongan dan pencarian dilakukan selama 7 hari," kata Wakil Basarnas Surabaya, Brian Gautama.
Dalam proses pencarian yang dilakukan dengan belasan armada perahu karet itu, petugas mampu menemukan sebanyak 5 korban dalam kondisi meninggal dunia dan mengangkat 1 sepeda motor milik salah satu korban.
Namun begitu, masih terdapat 4 orang yang diperkirakan menjadi korban perahu nahas itu dan dinyatakan hilang. "Dari data yang masuk ke posko induk, masih ada 4 orang yang belum ditemukan," imbuhnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Lebih lanjut, dalam proses pencarian, petugas fokus di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, tim disebar untuk menyisir sepanjang aliran sungai hingga Bendungan Babat sejauh 50 kilometer. Kencangnya arus sungai dan banyaknya sampah serta enceng gondok sedikit menyulitkan petugas dalam menemukan para korban.
"Kita berupaya menarik bangkai perahu dengan tali, tapi dua kali upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil, tali yang digunakan putus," lanjutnya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Meski proses pencarian telah dihentikan, pihaknya berharap kepada masyarakat di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo untuk segera melapor kepada petugas jika melihat jenazah korban.
"Kami berharap warga yang menemukan mayat dan diduga menjadi korban perahu terbalik segera melaporkan kepada petugas," pungkasnya. (gun/ian)
Berdasarkan data dari posko induk SAR Gabungan, korban yang masih dalam pencarian di antaranya:
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
1. Erma Fitriani (27), warga Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
2. Sutri (60), warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel.
3. Dedi Setyo N (30), warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
4. Arifin (29), warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News