Polres Blitar Bersihkan Penambang Pasir Liar

BLITAR (BangsaOnline) - Para penambang pasir liar yang berada di wilayah Kabupaten Blitar bakal disapu bersih oleh jajaran . Hal ini seperti ditegaskan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Muji Ediyanto. Pihaknya tidak akan main-main atas tindakan penambangan illegal yang akan merugikan masyarakat serta lingkungan.

“Kami akan sapu bersih penambang galian C illegal bila pada tanggal 1 April belum kantongi ijin resmi,” kata Muji.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Saat ini adanya penambangan ilegal sudah meresahkan warga dan masyarakat sekitar lokasi penambangan. Karena selain merusak lingkungan sekitar dengan adanya penambangan ilegal juga merugikan negara khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. Meskipun dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Blitar akibat penambangan ilegal ini. “Yang jelas selain berdampak pada lingkungan juga terjadi kerugian yang dialami oleh Pemkab Blitar,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan, para penambang ilegal ini masih diberi waktu sampai tanggal 1 April. Namun bila pada tanggal yang sudah ditentukan belum mengantongi ijin, yang jelas pihak keamanan dari akan menyita peralatan yang digunakan dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan liar.

“Mereka yang tetap jalan tanpa ada ijin resmi akan kami tangkap dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

AKBP Muji Ediyanto menambahkan, saat ini di Kabupaten Blitar ada sekitar 50 penambang baik penambang pasir dan tanah kaulin yang mengeksploitasi kekayaan bumi di Kabupaten Blitar tanpa ijin di 16 Kecamatan wilayah hukum

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto mengakui adanya beberapa wilayah sebagai lokasi penambangan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait persiapan untuk melakukan operasi penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar. Bahkan pihaknya juga meminta kepada penambang liar untuk tidak melakukan penambangan jika tidak memiliki ijin resmi.

“Selain penambang pasir yang berada di wilayah utara Kabupaten Blitar, yakni di Kecamatan Nglegok juga ada lokasi penambangan lain seperti kaolin serta sejenisnya yang berada di wilayah Kabupaten Blitar bagian selatan. Untuk itu kami akan koordinasikan serta lihat perijinan yang mereka miliki sudah sesuai dengan aturan atau belum,” terang Mujianto.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO