GRESIK (BangsaOnline) - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengingatkan distributor pupuk agar tidak mengalihkan pupuk bersubsidi jatah petani antarsub komoditi, antarkecamatan maupun antarkabupaten. Warning Sambari ini disampaikan pada saat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2015 tentang kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2015 di hadapan ratusan undangan di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (24/3).
Para undangan tersebut berasal dari para pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari 330 desa se Kabupaten Gresik, distributor dan pengecer pupuk serta para penyuluh dan petugas pertanian se Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
“Kalau ada ketidak seimbangan antara distribusi dan kebutuhan pupuk, kami harap segera melapor kepada Dinas Pertanian untuk selanjutnya diambil tindakan dengan mengubah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Distribusinya harus sesuai aturan,” pinta Sambari.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2015, ditetapkan HET pupuk masing-masing pupuk urea Rp 1.800/kg, pupuk SP 36 Rp 2.000/kg, pupuk ZA Rp 1.400/kg, pupuk NPK Rp 2.300/kg dan pupuk organik Rp 500/kg.
Ia menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan perlindungan pupuk bersubsidi adalah petani pangan, perkebunan dan peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam perkeluarga. Adapun untuk pembudidaya ikan atau udang, dibatasi hanya bagi petani tambak yang mengolah lahan paling luas 1 hektar. “Mereka saja yang boleh menebus pupuk bersubsidi sesuai HET,” tegasnya.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Untuk jatah pupuk bersubsidi di Gresik tahun 2015, untuk sub sektor tanaman pangan dan holtikultura masing-masing pupuk urea sebesar 18.680 ton, SP-36 2.700 ton, phonska 13.073 ton, pupuk petroganik 9.653 ton. Pupuk ZA 3.251 ton. Pupuk untuk sub sektor perkebunan yaitu pupuk NPK 1.100 ton, pupuk ZA 835 ton. Pupuk untuk sub sektor perikanan budidaya yaitu urea 8.500 ton, SP-36 4.187 ton dan pupuk organik 1.085 ton.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Pemkab Gresik, Agus Joko Waluyo mengatakan, petani harus menggunakan pupuk berimbang. Maksudnya, dosis pupuk perhektar untuk padi yaitu urea 200,19 kg, ZA 49,06 kg, SP-36 28,64 kg, NPK 138,7 kg dan petroganik 102,4 kg. “Dosis ini sama pada pemupukan untuk jagung dan kedelai namun tidak menggunakan ZA sama sekali. Serta mengurangi penggunaan urea sampai hanya 50 kg/ha untuk pemupukan kedelai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News