KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 7 dari 10 orang tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor.
Tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance, Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Bersama sembilan pelaku lainnya, ia memalsukan 77 data konsumen palsu ke dalam analis survei. Terdapat 62 pihak konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada 4 diler.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus tersebut cukup meresahkan masyarakat karena lebih dari 6 unit kendaraan bermotor dipalsukan di dalam aplikasi untuk pengambilan kredit.
"Pelaku adalah salah satu oknum finance di Kota Mojokerto," ungkap AKBP Rofiq, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Ia menjelaskan, pelaku utama merupakan staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya konsumen mendapatkan kredit. Modusnya dengan memalsukan data-data. Dari penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan yang masuk, ada lebih dari 63 konsumen.
"Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari Mega Finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen, kemudian mengeluarkan unit kendaraan," katanya.
Modus operandi yang dilakukan, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke diler yang dituju agar sepeda motor bisa didapatkan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Sepeda motor yang berhasil realisasi dari diler langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 juta. Diler yang menjadi sasaran antara lain Diler Sekawan, Lancar Motor, Merdeka, dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," jelas Rofiq.
Dengan modus memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News